Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

SP-27/WPB.09/2025

 

Tiga Pemda di Bengkulu Tuntaskan DAK Fisik Tahap 1 2026, Penundaan Penyaluran DAK Fisik Akibat Perpanjangan Batas Waktu Harus Diantisipasi

 

BENGKULU, 24 Juli 2026 – Kinerja impresif ditunjukkan oleh tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Bengkulu dalam mengakselerasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap 1 Tahun Anggaran 2026. Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Seluma tercatat berhasil menuntaskan penyelesaian kontrak. Capaian ini diharapkan menjadi pemacu bagi pemerintah daerah lainnya untuk segera melakukan percepatan.

Berdasarkan data pemantauan terkini per 24 Juli 2026, Kota Bengkulu tuntas dengan kontak  menyentuh Rp1,11 miliar. Kemudian disusul tuntas oleh Kabupaten Bengkulu Selatan yang mencatatkan kontrak Rp4,23 miliar, dan Kabupaten Seluma dengan nilai kontrak Rp6,24 miliar. Bahkan, apresiasi lebih patut diberikan kepada Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma karena keduanya telah berhasil merealisasikan penyaluran DAK Fisik Tahap 1 masing-masing sebesar 25 persen dari kontrak tersebut.

Langkah Akselerasi di Tengah Kebijakan Relaksasi

Apresiasi atas capaian di Bengkulu ini berjalan beriringan dengan terbitnya kebijakan strategis di tingkat pusat. Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27/MK/PK/2026 yang mengatur perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2026. Batas akhir penyampaian dokumen yang sedianya jatuh pada 22 Juli 2026 pukul 17.00 WIB, kini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Agustus 2026 pukul 16.59 WIB.

Relaksasi ini diberikan sebagai respons atas kondisi nasional, di mana persentase penyampaian dokumen kontrak baru mencapai 43,07% per 29 Juni 2026, yang berisiko menghambat pencapaian target prioritas nasional di daerah.

Namun demikian, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu mengharapkan perpanjangan batas pemenuhan syarat salur ini sama sekali agar tidak tidak boleh disalahartikan. Fasilitas relaksasi ini tidak boleh menjadi moral hazard bagi Pemda untuk menunda penyelesaian persyaratan. Penundaan penyaluran dengan berlindung di balik perpanjangan batas waktu harus dihindari karena akan mengakibatkan gagal penyaluran akibat pemda tidak dapat memenuhi sampai batas waktu perpanjangan.

Himbauan untuk Pemda yang Belum Menuntaskan

Keberhasilan tiga daerah teratas di atas di tengah kebijakan relaksasi perpanjangan batas waktu pemenuhan syarat salur DAK Fisik Tahap 1 2026 menjadi inspirasi dan motivasi bagi daerah lain untuk mempercepat realisasi. Berdasarkan data pantauan saat ini, masih terdapat beberapa daerah di Bengkulu yang belum sama sekali menuntaskan kontraknya, yaitu:

  1. Kabupaten Bengkulu Utara Rp2,26 miliar;
  2. Kabupaten Rejang Lebong Rp8,51 miliar;
  3. Kabupaten Lebong Rp3,64 miliar

Sementara itu, Kabupaten Kepahiang tercatat baru mencapai tingkat penyelesaian kontrak sebesar 31,42 persen dari alokasi Rp 4,2 miliar.

Seluruh Pemda diminta untuk segera menyiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OM-SPAN TKD tanpa harus menunggu momentum batas akhir waktu. Penyampaian dokumen lebih awal akan sangat memengaruhi kelancaran pembangunan di daerah, menstimulasi perekonomian lokal, dan memastikan masyarakat dapat segera merasakan manfaat nyata dari program fisik pemerintah secara tepat waktu.

Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu akan terus mendampingi serta memantau jalannya perekaman dokumen persyaratan, memastikan sinergi antara Pemda dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat dapat terjalin maksimal guna menghindari risiko terburuk, yakni gagal salur.

 

         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

     

 

Search