
Survey Kepuasan Masyarakat merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat dilaksanakan secara periodik triwulanan untuk terus menjaga kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Pada periode Triwulan III Tahun 2025, Kanwil Ditjen Perbendaharaan telah melaksanakan rangkaian pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat yang dimulai dari tahapan persiapan, pengumpulan data, pengolahan data dan analisis hasil, hingga penyusunan dan pelaporan hasil. Serangkaian kegiatan dimaksud telah dilaksanakan pada tanggal 15 September 2025 s.d. 20 November 2025.


