- Nasional
- Hits: 2782
Simplifikasi Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Permudah UMKM Dapatkan Keringanan
Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Untuk semakin mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara nyata, pemerintah mempermudah prosedur dan skema mendapatkan subsidi bunga dan subsidi margin dengan menerbitkan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang merevisi PMK 65/PMK.05/2020.