Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Pengaturan Baru Penyusunan DIPA TA 2012

Liputan Sosialisasi Penyusunan dan Pengesahan DIPA TA 2012 serta Evaluasi Pelaksanaan Monev Penyerapan Anggaran Semester I TA 2011.
Jakarta, perbendaharaan.go.id - Memasuki bulan Oktober target penyelesaian pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2012 menjadi semakin krusial. Menurut rencana penyerahan DIPA TA 2012 akan dilakukan Presiden RI pada bulan Desember 2011. Hal tersebut disampaikan Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Pengesahan DIPA TA 2012 serta Evaluasi Pelaksanaan Monev Penyerapan Anggaran Semester I, Kamis (6/10), di Jakarta.

Agus lebih lanjut menjelaskan bahwa proses penyusunan DIPA TA 2012 telah disempurnakan dengan adanya tambahan aplikasi penerapan integrated database berbasis web berupa Aplikasi RKAKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga)-DIPA Online. Selain itu, terdapat beberapa pengaturan baru dalam penyusunan dan pengesahan DIPA TA 2012. Masa berlaku PMK tidak terbatas hanya pada satu tahun anggaran. Selanjutnya, penunjukan KPA selaku penandatangan DIPA tidak harus ditetapkan setiap tahun, kecuali jika terdapat penggantian atau penunjukan KPA baru. Kemudian, KPA memiliki keharusan untuk melakukan penelitian kembali terhadap DIPA yang telah disahkan, dan segera melakukan perbaikan-perbaikan seperlunya jika terdapat kesalahan-kesalahan sehingga diharapkan dapat lebih mempercepat penyerapan anggaran sejak awal tahun.

DIPATerkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyerapan anggaran semester I, sampai dengan akhir bulan September 2011 kondisi penyerapan masih rendah, dari pagu total Kementerian Negara/Lembaga kondisi penyerapan baru sebesar 47,29 %. Penyebab rendahnya penyerapan anggaran semester I, berdasarkan hasil identifikasi disebabkan oleh proses pengadaan barang dan jasa, perencanaan yang tidak matang, sumber daya manusia tidak cukup memadai, kekurangan panitia pengadaan barang dan jasa yang bersertifikasi, serta nature satker (karakteristik). Sebagian besar permasalahan klasik tersebut merupakan permasalahan yang berulang setiap tahunnya.

Menyikapi gejala tersebut, jajaran Ditjen Perbendaharaan telah siap untuk melakukan langkah antisipatif. Setiap Kanwil Ditjen Perbendaharaan akan melakukan pembinaan dan pendampingan lebih intensif terhadap satuan kerja yang masih rendah realisasinya. Melalui KPPN yang berada dilingkupnya, Kanwil juga memeriksa pengawasan kontrak sebagai dasar pemberitahuan kepada satker agar menyegerakan pembayaran sesuai termin. Selanjutnya, Kanwil secara rutin menginformasikan penyerapan dana masing-masing satker dan berkoordinasi dengan Pemda untuk mengatasi kendala yang ada.

Agus Suprijanto juga mengingatkan kembali jajarannya, dalam proses pengesahan DIPA dan pelaksanaan tugas lainnya diminta agar seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dan perilaku utama Kementerian Keuangan, yaitu integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan.

 

Oleh: Kontributor Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Novri H.S. Tanjung &ndash Media Center Ditjen Perbendaharaan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)