Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Membangun Tata Kelola Keuangan Negara Berdasarkan Best Practices

Liputan sosialisasi PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
Jakarta, perbendaharaan.go.id -
Percepatan penyerapan anggaran pemerintah yang semakin baik membutuhkan regulasi yang andal. PP No. 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN hadir sebagai regulasi pengganti Keppres No. 42 Tahun 2002 yang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi Manajemen Keuangan Negara pasca berlakunya paket undang-undang di bidang keuangan negara.

Memberikan pemahaman terhadap substansi PP 45 Tahun 2013 kepada para pengelola keuangan pada Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan sosialisasi, Selasa (8/10), di Jakarta. Reformasi dibidang manajemen keuangan negara yang diinisiasi dengan lahirnya paket undang-undang keuangan negara yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah membentuk pilar-pilar utama dalam reformasi manajemen keuangan khususnya pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN. &ldquoDengan reformasi manajemen keuangan tersebut, telah dibangun tata kelola keuangan negara yang good governance dan clean governance berdasarkan best practices pengelolaan keuangan di berbagai Negara,&rdquo ujar Plt Dirjen Perbendaharaan Boediarso Teguh Widodo saat menyampaikan Keynote Speech pembukaan kegiatan tersebut.

Hal-hal baru sebagai penyempurnaan yang terdapat pada PP 45 tahun 2013 antara lain

  • Pola penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran yang lebih cepat dimana sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat dengan Keputusan Presiden, Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga
  • Perluasan definisi bantuan social yang mencakup tidak hanya terjadinya risiko sosial namun juga untuk meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat
  • Pengaturan mengenai pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana yang lebih fleksibel untuk memenuhi sifat penanganan bencana yang cepat, tepat, prioritas, koordinasi, dan terpadu d) Pengaturan mengenai sertifikasi bendahara yang diamanatkan akan diatur dengan Peraturan Presiden dan
  • Pengaturan mengenai tata kelola PNBP meliputi prinsip-prinsip penyetoran PNBP.

PP&ldquoPP No. 45 Tahun 2013 memiliki 3 (tiga) landasan yaitu landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis,&rdquo Direktur Sistem Perbendaharaan Iskandar menambahkan. Landasan filosofis dimaksudkan bahwa APBN sebagai amanat rakyat harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Landasan yuridis diartikan bahwa PP No. 45 Tahun 2013 dapat menjadi payung hukum bagi peraturan pelaksanaan anggaran yang selama ini diatur dalam PMK/KMK/Perdirjen Perbendaharaan. Sedangkan landasan sosiologisnya adalah APBN harus dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat oleh karena itu diperlukan suatu pedoman pelaksanaan APBN.

Dengan memahami isi regulasi terbaru tersebut stakeholder akan mempunyai kinerja yang lebih efektif dan efisien serta lebih terjamin dari sisi keamanan pelaksanaan APBN.

oleh : Media Center Ditjen Perbendaharaan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)