Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Sistem MPN G-2 Siap Diluncurkan: Menkeu Puas Dengan Hasil Pelaksanaan Simulasi Menyeluruh Sistem MPN G-2

Jakarta, perbendaharaan.go.id - Setelah berproses sejak hampir 5 Tahun yang lalu, kini Sistem MPN G-2 mulai siap diluncurkan. PMO-MPN (Project Management Office Penyempurnaan Modul Penerimaan Negara) menyelenggarakan Simulasi Menyeluruh Sistem MPN G-2 di hadapan jajaran Pimpinan Kementerian Keuangan, Kamis (28/11). Acara yang mengambil tema &ldquoMewujudkan Otomasi Sistem Penerimaan Negara Untuk Menjamin Kualitas dan Akuntabilitas Transaksi Penerimaan Negara&rdquo, berlangsung di Mezzanine Gedung Juanda I Lantai 2 itu, gemuruh diwarnai dengan ungkapan kepuasan dengan hadirnya Sistem MPN G-2 yang siap diluncurkan.

Menteri Keuangan, Muhammad Chatib Basri menyambut baik pelaksanaan Simulasi Menyeluruh tersebut. Menteri Keuangan, yang intens mengikuti pelaksanaan Simulasi tersebut selama hampir 2 jam itu menyatakan bahwa kehadiran layanan Sistem MPN G-2 sudah sangat ditunggu oleh masyarakat. Menteri Keuangan tahu betul bahwa saat ini masyarakat masih sering kesulitan untuk memperoleh layanan dalam melakukan penyetoran Penerimaan Negara baik untuk pembayaran Pajak, Bea dan Cukai, maupun PNBP. Oleh karena itu, dengan Sistem MPN G-2 yang berbasis electronic billing diharapkan akan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayarkan kontribusinya kepada Negara baik dalam bentuk Pajak, Cukai, Kepabeanan, maupun kewajiban lain di luar perpajakan, cukai, dan kepabeanan, yang sering disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

mpn2 siap diluncurkanKenyamanan tersebut dimungkinkan karena cara kerja Sistem MPN G-2 dalam menyediakan layanan pembayaran setoran Penerimaan Negara dari masyarakat sangat modern. Dengan layanan yang berbasis teknologi informasi ini memungkinkan masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui portal website yang disediakan oleh Kementerian Keuangan di satu sisi, sementara pelaksanaan pembayarannya dapat dilakukan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Internet Banking, mesin EDC, dan bahkan SMS Banking, selain tentunya melalui OTC (Over the Counter) yang tersedia di berbagai Bank/Pos Persepsi. Dalam Simulasi menyeluruh Sistem MPN G-2 yang dilakukan bersama PT BRI (Persero) Tbk tersebut, telah tersedia berbagai feature layanan tersebut. Ini yang akan membuat semuanya menjadi lebih mudah lebih fleksibel.

Hadir dalam acara Simulasi Menyeluruh tersebut, para pejabat eselon I Kementerian Keuangan dan para pejabat eselon II terkait, terutama yang tergabung dalam PMO-MPN. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk, Sofyan Bashir. Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk tersebut hadir memimpin Tim BRI yang turut mempersiapkan pelaksanaan Simulasi Menyeluruh tersebut bersama Tim PMO-MPN Kementerian Keuangan. PMO MPN Tahun 2013 beranggotakan unsur pejabat dari 6 unit eselon I Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, Sekretariat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal. Koordinasi PMO MPN yang sangat baik telah ditampakkan sejak akhir Tahun 2011 lalu dengan mulai dilakukannya rapat-rapat intensif.

mpn2 siap diluncurkanKegiatan Simulasi Menyeluruh dalam rangka Implementasi Piloting Sistem MPN G-2 tersebut merupakan wujud nyata dari deklarasi Pemerintah pada tanggal 18 September 2012 lalu di tempat yang sama, untuk segera mengimplementasikan sistem layanan baru di bidang Penerimaan Negara yang akan dapat mengatasi atau paling kurang meminimalisir berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan layanan Sistem MPN existing. Sistem MPN G-2 yang berbasis e_Billing, memungkinkan masyarakat Wajib Pajak/Wajib Bayar dapat melakukan transaksi pembayaran setoran penerimaan negara secara mandiri, tanpa terikat oleh waktu dan tempat. E_Billing mewujudkan idealitas sentralisasi administrasi penerimaan setoran penerimaan negara di satu pihak, dan desentralisasi adminis-trasi tagihan di pihak lain. 

Dikatakan sentralisasi, karena administrasi layanan setoran penerimaan negara berada di satu otoritas dan dilakukan secara on-line. Sehingga dimana pun wajib pajak melakukan penyetoran uang,mereka akan dapat memperoleh konfirmasi dengan cepat dari arah manapun, bahkan bukan tidak mungkin, datanya dapat diakses melalui portal yang disediakan Sistem MPN G-2 setiap saat. Hal ini dapat dilakukan karena sistem Settlement didisain untuk dapat melakukan pendebetan rekening secara sistem. Kalau pun setoran dilakukan secara tunai keras secara Over the Counter (OTC), maka seluruh billing sudah dideklarasikan sebelumnya, dan Teller tidak dapat lagi melakukan intervensi terhadap jumlah dan data transaksi, apalagi pembatalan transaksi (Reversal). Dengan demikian, kendati uang tersebut secara fisik belum dilimpahkan dari rekening Kas Negara pada Bank/Pos Persepsi, Bendahara Umum Negara telah dapat mengontrol dan meyakini bahwa uang tersebut sudah menjadi milik Negara, karena akan dilimpahkan segera ke rekening Kas Umum Negara.

mpn2 siap diluncurkanDikatakan desentralisasi administrasi tagihan atas setoran penerimaan negara, karena setiap tagihan dibuat di dan dicatat oleh Sistem Billing yang dikendalikan oleh otoritas tagihan penerimaan masing-masing, yaitu pajak dikelola dan diketahui oleh Ditjen Pajak dan dapat diuji langsung dengan kewajiban yang sesungguhnya harus dibayar, demikian pula dengan bea masuk/keluar atau cukai yang dikelola dan diketahui oleh Ditjen Bea Dan Cukai, dan demikian pula dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Ditjen Anggaran. Ditjen Perbendaharaan selaku otoritas Settlement pembayaran tidak mengetahui berapa tagihan yang harus dibayar, tetapi berkewajiban memberitahukan kepada otoritas pemilik tagihan penerimaan tadi, &ldquoberapa nilai uang yang harus dibayar berdasarkan Billing yang sudah dibuatnya&rdquo. Dengan demikian, pengawasan atas tagihan akan lebih intens dapat dilakukan oleh tiap otoritas, sementara itu, Bendahara Umum Negara (Treasurer) dapat lebih fokus pada berapa uang yang diterima atau akan diterima, dan harus segera masuk ke rekening Kas Negara. 

Pembagian tugas tersebut dilakukan dalam sistem MPN G-2 yang baru ini. Dengan demikian, telah terjadi proses manajemen yang baik yang fokus pada kinerja masing-masing unit organisasi. Keuntungan dari pola ini, akan terjadi kejelasan hubungan antara CA (Collecting Agent) dengan Kementerian Keuangan. Jelas, bahwa hubungan kemitraan kerja CA adalah dengan Ditjen Perbendaharaan. CA tidak lagi perlu membeda-bedakan setiap setoran, apakah pajak, bea, cukai, atau PNBP. Demikian pula manajemen rekeningnya, tidak lagi membeda-bedakan jenis penerimaannya. Jadi bagi CA (Bank/Pos Persepsi) yang selama ini masih membeda-bedakan jenis layanan, tidak lagi bisa, karena ID_Billing yang diterimanya dari Penyetor tidak serta-merta bisa dibedakan antara yang Pajak dan yang bukan pajak. Ini sangat baik untuk mendorong competitiveness dalam penyelenggaraan layanan. Bahkan Pemerintah dengan lebih mudah dapat melihat, mana CA yang hanya melayani kalangan terbatas dan mana CA yang melayani penyetor secara umum.

Sistem MPN G-2, yang secara sistem memaksa penyetor untuk melakukan create billing (pembuatan billing) melalui internet, akan mendorong masyarakat untuk bertindak lebih efisien, yaitu dengan memanfaatkan fasilitas internet tersebut untuk juga melakukan settlement pembayaran, yaitu melalui electronic banking (e_banking). Oleh karena itu, secara perlahan, transaksi cash secara over the counter akan terkurangi. Hal ini akan mendorong praktik cashless transaction, yang merupakan salah satu program Pemerintah. Dengan demikian, secara tidak langsung Sistem MPN G-2 akan dapat mengubah perilaku masyarakat Indonesia dan mengubah persepsi masyarakat bahwa, &ldquomemegang uang tunai adalah yang terbaik&rdquo. Ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas ekonomi nasional, karena uang akan beredar di lingkungan lembaga keuangan dan dapat dimanfaatkan untuk menggandakan kinerja ekonomi nasional melalui kegiatan investasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)