Liputan acara sosialisasi peraturan dan bimtek aplikasi satker KPPN Muara Bungo
Muara Bungo, djpbn.kemenkeu.go.id – Peraturan dibuat untuk dijalankan. Agar bisa menjalankan peraturan diperlukan pemahaman. Berawal dari pemahaman itu KPPN Muara Bungo menyelenggarakan kegiatan sosialisasi PER-66/PB/2005 dan aplikasi satuan kerja Kamis, 31 Maret 2011.
“Pelayanan satu pintu dan ruangan front office yang dibuat nyaman adalah sebagian kecil dari usaha kami untuk memperbaiki pelayanan,” kata Amin Zuhri, Kepala KPPN Muara Bungo mengawali sambutannya. “Namun tidak kalah penting adalah kemampuan satuan kerja memahami peraturan perbendaharaan dan aplikasi satuan kerja,” lanjutnya. “Untuk itulah diadakan sosialisai dan bimtek ini,” tambahnya lagi.
Amin Zuhri menegaskan kembali bahwa pelayanan di KPPN diberikan cuma-cuma alias tanpa biaya.
“Jangan coba-coba menggoda pegawai atau pejabat kami ke arah perbuatan yang tidak baik itu,” pesan orang nomor satu di KPPN Muara Bungo itu di hadapan para peserta.
Kepala KPPN Muara Bungo berharap setelah sosialisasi dan bimtek tersebut tidak ada lagi satuan kerja yang mengalami kesulitan secara teknis. Dia juga mengharapkan bahwa penyerapan angaran dan penyampaian pelaporan keuangan ke KPPN lebih baik lagi.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 11 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disampaikan Kepala Seksi Pencairan Dana Eko Budi Irianto. Sementara itu bimtek aplikasi satuan kerja dan AFS disampaikan oleh Moh. Jaya Makmuri Rozik, supervisor KPPN Muara Bungo. Dan terakhir, aplikasi SAKPA disampaikan oleh Edwar, staf dari seksi verifikasi dan akuntansi.
Oleh : Totok Sunarya – Kontributor KPPN Muara Bungo
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan