Tahuna, djpbn.kemenkeu.go.id- Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara dengan Bupati Kabupaten Sangihe meneguhkan komitmen melakukan pendampingan dan asistensi pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Liun Kendage Tahuna Kabupaten Sangihe menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) (28/08).
Asistensi yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Utara kepada RSUD Liun Kendage sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum. Diharapakan RSUD Liun Kendage menjadi BLUD yang handal dalam penataan organisasi, penataan system, prosedur dan serta penataan Sumber Daya Manusia. Setelah Sosialisasi menyeluruh mengenai tahapan pembentukan BLUD disusunlah target dan time schedule yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selaku penanggungjawab tahapan-tahapan persiapan dan penyusunan ketentuan-ketentuan teknis pengelolaan BLUD di wilayah Kabupaten Sangihe.
Hadirnya MoU ini adalah keinginan semua pihak agar rumah sakit dikelola secara produktif dan efesien dengan mengedepankan praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh : Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Utara.
- Regional
- Dilihat: 2248