
Bengkulu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Klinik Pelaksanaan Anggaran dengan tema "Bimtek Interoperabilitas SAKTI Modul Anggaran, Simplifikasi Revisi DIPA, dan Edukasi Survei Kepuasan Pengguna Layanan". Kegiatan dilaksanakan secara luring di Aula Raflesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 14.00 WIB s.d. selesai, dan diikuti oleh para pengelola keuangan satuan kerja mitra Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman satuan kerja terkait implementasi Interoperabilitas SAKTI Modul Anggaran dalam rangka Simplifikasi Proses Revisi DIPA, sekaligus mengedukasi peserta mengenai pentingnya pengisian Survei Kepuasan Pengguna Layanan.
Kepala Bidang PPA I, Tri Tenggo Sukmono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Interoperabilitas SAKTI–NADINE merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses revisi DIPA melalui integrasi sistem. Beliau menegaskan bahwa peserta diharapkan dapat memahami alur baru proses revisi DIPA serta memanfaatkan fitur-fitur yang telah disediakan dalam aplikasi SAKTI.
Kepala Bidang PPA I juga menegaskan komitmen Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu untuk terus memberikan layanan secara Profesional, Akuntabel, Cepat, Amanah, dan Kolaboratif (PACAK) serta bebas dari korupsi dan gratifikasi.
Pada sesi pertama, narasumber Martini memaparkan latar belakang dan mekanisme pengembangan interoperabilitas SAKTI–NADINE. Disampaikan bahwa pada alur lama, satuan kerja mengajukan usulan revisi melalui SAKTI, namun Kanwil DJPb harus memproses di tiga aplikasi yang tidak terintegrasi, yaitu SAKTI, NADINE, dan CW SPAN, sehingga tidak efisien. Melalui alur baru interoperabilitas SAKTI–NADINE, proses revisi DIPA menjadi lebih sederhana dan terintegrasi, dengan hadirnya sejumlah improvisasi, antara lain: otomasi generate dokumen persyaratan (Matriks Usulan Revisi dan Konsep DIPA Revisi), kewajiban penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen usulan revisi, otomasi pengiriman surat masuk dari SAKTI ke NADINE, otomasi pembuatan konsep Surat Pengesahan/Penolakan di NADINE, serta otomasi notifikasi status di SAKTI setelah surat di-TTE.

Adapun timeline implementasi interoperabilitas ini terdiri dari tiga tahap: Tahap 1 (Desember 2025) untuk revisi kewenangan Kanwil dengan pilot project di Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat; Tahap 2 (2026) untuk seluruh satuan kerja di Indonesia dalam lingkup kewenangan DJPb (Kanwil dan Dit. PA); dan Tahap 3 (2027) untuk kewenangan DJPb dan DJA. Sesi ini dilanjutkan dengan praktik langsung oleh peserta menggunakan aplikasi SAKTI sesuai skenario yang telah disiapkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi Klinik dan Diskusi Permasalahan Pelaksanaan Anggaran yang berlangsung interaktif. Satuan kerja, antara lain BRMP dan Bea Cukai, menyampaikan pertanyaan seputar mekanisme penandatanganan dokumen revisi DIPA dan penomoran surat dalam sistem baru. Narasumber menjelaskan bahwa persetujuan cukup dilakukan secara elektronik oleh KPA melalui menu approval di SAKTI menggunakan TTE dan passphrase, tanpa memerlukan tanda tangan fisik. Masukan terkait potensi penomoran ganda diterima sebagai bahan evaluasi dan akan diteruskan kepada Kantor Pusat DJPb.
Pada sesi ketiga, narasumber dari Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu menyampaikan edukasi mengenai Survei Kepuasan Pengguna Layanan (e-SKPL). Peserta diedukasi mengenai pentingnya survei ini sebagai instrumen pengukuran kepuasan masyarakat yang objektif, cara pengisian yang benar berdasarkan skala Likert 1–5, serta cara penulisan kritik dan saran yang efektif (Spesifik, Sopan, Solutif). Disampaikan pula bahwa seluruh layanan Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu diberikan tanpa pungutan dalam bentuk apapun (tarif Rp0,-).
Sebagai informasi, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu telah meraih Indeks Kepuasan Pengguna Layanan sebesar 4,88 (skala 5) atau setara 97,60 (skala 100) pada Triwulan I Tahun 2026, dengan kategori Sangat Baik (A). Kegiatan diakhiri dengan pengisian posttest oleh seluruh peserta sebagai evaluasi pemahaman atas materi yang telah disampaikan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu berharap seluruh satuan kerja dapat segera beradaptasi dengan mekanisme revisi DIPA yang baru sesuai timeline implementasi yang telah ditetapkan, sekaligus berperan aktif dalam memberikan penilaian yang jujur dan objektif melalui survei kepuasan layanan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


