Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Perkuat Tata Kelola BUMD dan BLUD, Kanwil DJPb Bengkulu Dorong Penyusunan Regulasi Pengelolaan BLUD

Bengkulu – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan dan Pembinaan BUMD/BLUD pada Selasa (23/6). Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi TPAKD dan BUMD/BLUD dalam Mendorong Literasi dan Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Provinsi Bengkulu” tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, BUMD, BLUD, instansi vertikal, lembaga jasa keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Ismail, S.S.T.Ak., M.Comm., menyampaikan materi mengenai peran BLUD dalam pembangunan ekonomi daerah, kondisi fiskal regional, serta strategi penguatan ekosistem BLUD di Provinsi Bengkulu.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa BLUD memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan, termasuk dalam pengelolaan pendapatan, belanja, kerja sama, investasi, dan manajemen kas. Namun demikian, optimalisasi fleksibilitas tersebut masih memerlukan dukungan regulasi yang memadai serta penguatan kapasitas pengelola BLUD.

Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu juga memaparkan kondisi ekonomi dan fiskal daerah, termasuk tantangan tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap Transfer ke Daerah (TKD) serta pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah. Pada sektor kesehatan, disampaikan pula bahwa BLUD masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain ketergantungan terhadap pendapatan klaim BPJS Kesehatan, aspek tarif layanan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pemanfaatan instrumen investasi.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi diskusi, peserta menyoroti peluang investasi dana BLUD melalui BUMD. Menanggapi hal tersebut, Ismail menjelaskan bahwa investasi melalui BUMD pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung oleh regulasi daerah yang memadai.

Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu menegaskan kepada pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan pentingnya percepatan penyusunan regulasi daerah sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Regulasi tersebut diperlukan sebagai payung hukum pelaksanaan investasi, kerja sama, pengelolaan kas, remunerasi, dan berbagai bentuk fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD agar dapat dilaksanakan secara optimal, akuntabel, dan terhindar dari risiko hukum maupun temuan pemeriksaan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembinaan dan asistensi BLUD melalui penguatan kapasitas, koordinasi, dan pendampingan teknis. Diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, BLUD, lembaga jasa keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya semakin kuat dalam meningkatkan kualitas layanan publik, memperluas literasi dan inklusi keuangan, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.

         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

     

 

Search