Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Realisasi Dana Dekonsentrasi Bengkulu Tembus 61,47 Persen, Kanwil DJPb Dorong Percepatan Tugas Pembantuan di Semester II

Bengkulu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada Satuan Kerja Kewenangan Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan (TP) Provinsi Bengkulu Semester II Tahun Anggaran 2026. Forum ini menjadi ajang evaluasi bersama antara Kanwil DJPb dengan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, serta seluruh pengelola keuangan terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar melihat besaran serapan anggaran, melainkan menjadi wadah untuk mengidentifikasi kendala di lapangan, menyusun langkah perbaikan, serta memastikan pelaksanaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Realisasi Membaik, Namun Masih Ada Ruang Perbaikan

Berdasarkan hasil monitoring sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2026, realisasi Dana Dekonsentrasi tercatat sebesar 61,47 persen atau Rp3,48 miliar dari pagu Rp5,66 miliar — capaian ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 yang sempat anjlok ke 0,62 persen akibat blokir anggaran. Sementara itu, realisasi Dana Tugas Pembantuan mencapai 39,26 persen atau Rp9,87 miliar dari pagu Rp25,15 miliar, juga membaik dari capaian 5,07 persen pada 2025.

Di tingkat satuan kerja, kinerja penyerapan Dana Dekonsentrasi tertinggi diraih oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu dengan realisasi 91,15 persen, sedangkan yang masih memerlukan percepatan adalah Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu dengan realisasi 8,55 persen. Untuk Dana Tugas Pembantuan, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu mencatatkan realisasi sempurna 100 persen, sementara beberapa satker lain seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara belum melakukan realisasi sama sekali hingga pertengahan tahun.

Kualitas Pelaksanaan Anggaran Jadi Sorotan

Selain capaian realisasi, Kanwil DJPb Bengkulu turut menyoroti kualitas pelaksanaan anggaran yang tercermin dari Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Hasil evaluasi Triwulan II Tahun Anggaran 2026 menunjukkan rata-rata nilai IKPA satker DK dan TP berada di angka 73,70 — dengan kesenjangan yang cukup mencolok antara kedua kelompok pengelola anggaran. Satker Dekonsentrasi mencatatkan rata-rata IKPA 87,59 (kategori Cukup), sementara Satker Tugas Pembantuan hanya memperoleh rata-rata 59,82 yang masuk kategori Kurang.

Komponen Kualitas Pelaksanaan Anggaran menjadi titik lemah utama, terutama pada Satker Tugas Pembantuan yang rata-ratanya hanya 40,13 — jauh di bawah komponen Kualitas Perencanaan Anggaran (73,61) maupun Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran (65,71). Kondisi ini banyak dipengaruhi oleh nilai nol pada indikator Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, dan Penyelesaian Tagihan di sejumlah satker TP yang realisasinya masih nihil.

Tantangan dan Kendala di Lapangan

Kanwil DJPb Bengkulu mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama ke depan, di antaranya kualitas perencanaan anggaran yang belum optimal, rendahnya penyerapan pada beberapa satker, kepatuhan pelaksanaan anggaran, hingga perlunya penguatan monitoring dan pengendalian.

Secara lebih rinci, kendala yang dihadapi satker DK-TP di Bengkulu mencakup beberapa aspek berikut:

  • Perencanaan Anggaran — perencanaan kegiatan yang kurang matang sehingga memicu revisi anggaran berulang, ketidaksesuaian kebutuhan riil di lapangan dengan alokasi anggaran, serta keterlambatan penetapan petunjuk teknis dan dokumen pelaksanaan anggaran.
  • Administrasi dan Regulasi — perubahan regulasi yang kerap memerlukan penyesuaian kegiatan dan anggaran, kelengkapan dokumen administrasi yang belum optimal, serta pemahaman ketentuan pengelolaan keuangan negara yang masih bervariasi antarpelaksana.
  • Pelaksanaan Kegiatan — keterlambatan proses pengadaan barang/jasa, keterbatasan sumber daya manusia pengelola anggaran, koordinasi pusat-daerah yang belum optimal, hingga kendala geografis dan akses wilayah.
  • Penyerapan Anggaran — realisasi yang menumpuk di akhir tahun anggaran, kendala cuaca dan teknis di lapangan, serta efisiensi anggaran yang menyebabkan target serapan tidak tercapai.
  • Monitoring dan Pelaporan — keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan kegiatan, data pendukung yang belum lengkap, serta monitoring dan evaluasi yang belum dilakukan secara berkala.
  • Akuntabilitas dan Pengawasan — risiko kesalahan administrasi dalam pertanggungjawaban keuangan, temuan hasil pemeriksaan yang memerlukan tindak lanjut, serta lemahnya pengendalian internal.

Ajakan Percepatan di Semester II

Menutup sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu mengajak seluruh satker pengelola Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan tanpa mengorbankan kualitas dan akuntabilitas. Perencanaan harus semakin realistis, pelaksanaan kegiatan harus sesuai jadwal, penyelesaian tagihan tidak boleh ditunda, dan pemutakhiran Halaman III DIPA harus dilakukan tepat waktu agar mencerminkan rencana penarikan dana yang benar-benar sesuai kondisi lapangan.

"Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, konsultasi, serta asistensi kepada seluruh satuan kerja dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran," demikian disampaikan dalam sambutan tersebut, seraya menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan, bukan tanggung jawab satu instansi semata.

Dengan berbagai langkah perbaikan yang telah diidentifikasi, Kanwil DJPb Bengkulu optimistis pelaksanaan anggaran DK-TP hingga akhir Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih optimal, tepat waktu, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Provinsi Bengkulu.


Direktorat Jenderal Perbendaharaan — Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu

         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

     

 

Search