SP-10/WPB.09/2025
Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu Membuka Layanan Terpadu UMKM dengan Menggandeng Semua Pihak
Bengkulu, 03 Desember 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem UMKM melalui penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan UMKM Tahun 2025. Kegiatan ini menghadirkan Pejabat dari BPOM Bengkulu, Kementerian Hukum Bengkulu, KPP Pratama Bengkulu Satu, KPPBC Madya Tipe C Bengkulu, serta Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan sebagai narasumber utama dalam memberikan pemahaman komprehensif mengenai legalitas produk, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), perpajakan UMKM, prosedur ekspor, serta mekanisme Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM.
Kegiatan sosialisasi yang digelar pada tanggal 20 November 2025 di Aula Rafflesia Kanwil DJPb Bengkulu ini dihadiri oleh 27 pelaku UMKM binaan. Para peserta mendapatkan materi strategis terkait pendaftaran merek dagang, proses perijinan BPOM, mekanisme perpajakan dan penggunaan Coretax, serta bimbingan langkah-langkah ekspor. Dengan antusias, peserta menyampaikan berbagai tantangan yang selama ini menghambat pengembangan usaha, antara lain terkait pembiayaan KUR, sertifikasi produk, hingga akses pasar luar negeri. Kanwil DJPb Bengkulu memastikan seluruh masukan akan ditindaklanjuti melalui peningkatan sinergi dengan lembaga terkait, termasuk fasilitasi dialog UMKM dengan perbankan dan pendampingan lanjutan.
Selain penyampaian materi dari para narasumber, sesi diskusi interaktif menjadi ruang penting bagi para pelaku UMKM untuk menyampaikan pengalaman, hambatan, serta kebutuhan riil yang mereka hadapi. Berbagai isu seperti proses agunan dalam pembiayaan KUR, kendala pengiriman produk ke luar negeri, biaya logistik, serta kesulitan memperoleh sertifikasi menjadi perhatian utama. Kanwil DJPb Bengkulu berkomitmen untuk memfasilitasi jembatan komunikasi antara UMKM dan instansi teknis agar kendala tersebut dapat diselesaikan secara bertahap.
Kanwil DJPb Bengkulu juga menegaskan bahwa pemberdayaan UMKM merupakan bagian integral dari implementasi program-program strategis Kementerian Keuangan, termasuk penguatan kapasitas sektor riil, peningkatan literasi keuangan, dan transformasi digital UMKM. Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, serta Dit. SMI, ekosistem dukungan bagi UMKM diharapkan semakin terintegrasi sehingga pelaku usaha tidak hanya memahami kewajiban legalitas namun juga mampu mengoptimalkan peluang ekonomi baru.
Kegiatan pemberdayaan ini tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi akan dilanjutkan dengan pendampingan aktif oleh Kanwil DJPb Bengkulu dan instansi terkait. Mulai dari pendampingan pendaftaran merek, pengurusan izin edar BPOM, konsultasi perpajakan, hingga bimbingan ekspor dan pencarian calon pembeli internasional. Dengan pendampingan berkelanjutan ini, diharapkan UMKM Bengkulu mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas jangkauan pemasaran, dan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Di sisi lain, peningkatan kapasitas dari para pelaku UMKM juga mendapatkan dukungan dari Pemerintah melalui fasilitasi pembiayaan KUR dan UMi dimana sampai dengan periode November 2025 tercatat sudah tersalur Rp3,44 Triliun untuk 46.248 debitur KUR, serta Rp88,30 Miliar untuk 14.944 debitur UMi.
Melalui program pemberdayaan UMKM, Kanwil DJPb Bengkulu berupaya mendorong UMKM daerah naik kelas mulai dari UMKM rintisan, siap mandiri, hingga siap ekspor. Pendekatan holistik melalui edukasi, perizinan, akses pembiayaan, dan perluasan pasar diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk daerah serta mendorong kontribusi UMKM terhadap perekonomian Bengkulu. Kegiatan ini merupakan wujud dukungan nyata Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu dalam menciptakan UMKM yang tangguh, berdaya saing, dan berorientasi global.







