Jalan Adam Malik KM 8 Bengkulu Kode Pos 38225

 

SP-11/WPB.09/2025

Kabar Baik bagi Desa di Bengkulu: Pemerintah Pusat Berikan Solusi Konkret Tuntaskan Dana Desa Non-Earmark Pasca PMK 81/2025

Bengkulu – Pemerintah memberikan kepastian dan solusi bagi Pemerintah Desa di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu terkait penyaluran Dana Desa Non-Earmarked (tidak ditentukan penggunaannya) Tahap II seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Berdasarkan hasil pertemuan antara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta berbagai perwakilan asosiasi pemerintah desa (seperti APDESI, PAPDESI, PPDI, dan PABPDSI) pada 4 Desember 2025, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dalam siaran press-nya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa non earmarked, adalah:

  1. menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk membayar kegiatan non earmarked yang belum terbayarkan,

  2. menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk penyertaan modal ke BUMDesa/BUMDesa bersama untuk ketahanan pangan,

  3. menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan,

  4. memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025,

Jika keempat langkah tersebut masih belum mencukupi, selisih kekurangan dapat dicatat sebagai kewajiban yang dianggarkan dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 menggunakan sumber pendapatan selain Dana Desa.

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT beserta Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut:

  1. kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025,

  2. Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APB Desa Tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan,

  3. Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran,

  4. menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SiLPA mendahului Perubahan APB Desa 2026,

  5. melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SiLPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain Dana Desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

Menteri Desa juga dalam siaran press juga menyampaikan bahwa langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. Juga disampaikan terima kasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan langkah tindak lanjut terbaik. Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif maka Pemerintah maupunPemerintah Kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi.

Kondisi Dana Desa di Bengkulu

Secara regional, kinerja penyaluran Dana Desa di Provinsi Bengkulu hingga 30 November 2025 tercatat sangat baik, mencapai 90,41% dari total pagu sebesar Rp1,03 triliun. Data menunjukkan masih terdapat Dana Desa Non-Earmark Tahap II yang belum tersalurkan sebesar Rp82,26 miliar yang tersebar di 487 desa di berbagai kabupaten.

Secara spasial, Dana Desa Non Earmarked Tahap II yang tidak tersalurkan sesuai dengan PMK 81 Tahun 2025, adalah sebagai berikut:

1. Kab. Bengkulu Utara : 104 desa
2. Kab. Bengkulu Selatan : 1 desa
3. Kab. Rejang Lebong : 102 desa
4. Kab. Seluma : 13 desa
5. Kab. Kaur : 1 desa
6. Kab. Mukomuko : 41 desa
7. Kab. Lebong : 93 desa
8. Kab. Kepahiang : 58 desa
9. Kab. Bengkulu Tengah : 74 desa

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

 

SALURAN PENGADUAN

    

 

 

Search