Dampak Implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, yang dimaksud dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran yang menggunakan kartu dan dapat digunakan oleh satuan kerja (satker) untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) Kartu Kredit Pemerintah. KKP merupakan kartu kredit korporat (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Dengan demikian, Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran nontunai yang digunakan oleh satuan kerja pemerintah dalam melaksanakan transaksi belanja negara, baik secara daring (online) maupun luring (offline), dengan mekanisme pembayaran penuh oleh pemerintah melalui bank yang ditunjuk.
KKP diterbitkan oleh bank-bank yang bekerja sama dengan pemerintah, antara lain Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, serta bank lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) terbukti berpotensi meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara. Penggunaan KKP dapat mengurangi kebutuhan cash holding pada pemerintah pusat dan satuan kerja, sekaligus menekan biaya dana (cost of fund) yang timbul dari saldo menganggur pada mekanisme Uang Persediaan.
Selain itu, pencatatan transaksi KKP secara real-time dalam sistem perbankan mendukung peningkatan akurasi proyeksi kas harian Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, berkurangnya penggunaan uang tunai dalam belanja pemerintah juga memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap penguatan kebijakan pembayaran nontunai (cashless society).
baca ulasan selengkapnya pada tautan berikut ini :
https://literasikppn171.my.canva.site/
#kppnbekasi #literasikppn


