Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 dilaksanakan di ruang aula KPPN Bekasi , KPPN Bekasi mengundang Bagian Keuangan BPKAD Kab. Bekasi dan BPKD Kota Bekasi serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja KPPN Bekasi untuk melakukan rekonsiliasi data setoran Pajak Pusat atas belanja daerah Semester I Tahun 2024.
Kegiatan ini adalah kegiatan awal dari seluruh rangkaian rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah. Sinergi antara KPPN, BPKAD dan KPP akan terus dilaksanakan, dengan harapan seluruh setoran pajak OPD akan terkonfirmasi sempurna dan lengkap.