Tanjung Pandan, djpbn.kemenkeu.go.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung turut serta ambil bagian dalam Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (25/9), di Grand Hantika Hotel - Tanjung Pandan Kabupaten Belitung. Rapat koordinasi tersebut mengusung tema “Tata Kelola Pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”.
Dihadapan para peserta rapat koordinasi yang terdiri dari Gubernur, Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung, Sakop menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi Kanwil Ditjen. Perbendaharaan sesuai amanat PMK Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Peserta rakor tersebut adalah Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komandan Resort Militer 045 Gaya, Komandan Pangkalan Angkatan Laut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah/Forkopinda); para bupati dan walikota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, para Kepala Bappeda, para Kepala DPPKAD, para Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, para Kepala Dinas Perdagangan, para Kepala Dinas Kehutanan se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk undangan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Sekalipun alokasi waktu yang disediakan panitia cukup terbatas, Sakop menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu dari beberapa butir yang disepakati dalam nota kesepahaman (MoU) Forum Komunikasi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung yang telah ditandatangani bersama antara Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan para Bupati/Walikota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 6 Mei 2014.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula secara singkat dan padat beberapa hal yang bersinggungan dengan pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah. Para peserta rapat memperoleh informasi terkait alokasi anggaran yang ada (yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah) setiap kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2013 dan 2014 termasuk realisasi annggaran sampai dengan pertengahan September 2014. Dinformasikan bahwa sampai dengan pertengahan September 2014 masih terdapat beberapa satker yang belum ada realisasi anggarannya (nihil). Sakop juga memperkenalkan kepada seluruh peserta rapat koordinasi mengenai Aplikasi SiABAD (Sistem Aplikasi Berbasis Akrual Daerah). Aplikasi yang dirancang oleh pegawai Kanwil DJPB Provinsi Bangka Belitung bersifat user friendly (mudah penggunaannya). Aplikasi SiABAD ini telah diperkenalkan pada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka di Sungai Liat. Aplikasi ini sangat membantu pemerintah daerah khususnya DPPKAD (selaku Bendahara Umum Daerah) dalam penyusunan Laporan Keuagan Pemerintah Daerah (LKPD) berbasis akrual yang pelaksanaannya mulai 1 Januari 2015.
Pada kesempatan tersebut Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka Tengah, Syaiful meminta Kantor Wilayah Sitjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung bersedia melakukan pendampingan pada masa transisi ini terutama yang berkaitan dengan penatausahaan asset tetap. Hal ini dimaklumi karena Pemerintah Daearh Kabupaten Bangka Tengah ingin tetap mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang selama tiga tahun berturut-turu selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Plt. Kepala Kantor Wilayah DJPBN Provinsi Bangka Belitung juga didampingi Plt. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Kepala KPPN Pangkalpinang serta Kepala KPPN Tanjung Pandan sekali lagi menegaskan komitmen siap bekerjasama dengan seluruh pemerintah daerah, hal ini sejalan dengan fungsi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah.








Adapun materi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tatacara Penyusutan Aset dipilh karena jumlah pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang mendapatkan opini WTP atas Laporan Keuangan tahun 2013 hanya empat. Jumlah tersebut menurun karena tahun sebelumnya jumlah pemerintah daerah yang mendapat opini WTP dari BPK sebanyak sembilan pemerintah daerah. Penurunan opini dari WTP menjadi WDP pada beberapa pemerintah daerah ini disebabkan antara lain berkaitan dengan pengelolaan aset.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu juga mengucapkan selamat Kepada Gubernur Provinsi Bengkulu yang telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Rina Robiati menyampaikan materi I dengan judul, “Peran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan”. Rina menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharaan, sebelum dan pasca reorganisasi. Rina juga menjelaskan arah peran Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai pengelola fiskal regional yang antara lain: menyusun Kajian Fiskal Regional (KFR) yang berisi analisis terkait keadaan fiskal wilayah berupa rasio ruang fiskal, rasio kemandirian daerah dan rasio dana transfer; Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA); dan Government Finance Statistics (GFS) yang bahan/datanya diperoleh dari Laporan Keuangan Pemda (APBD dan LKPD) selain dari institusi lain yaitu Badan Pusat Statistik (Berita Resmi Statistik) dan Bank Indonesia (Kajian Ekonomi Regional) serta tugas forum bersama yang antara lain monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran pusat/daerah dan inventarisasi permasalahan dan perumusan solusi terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka sebagai bahan masukan untuk pengambil keputusan dalam menentukan kebijakan fiskal daerah. 

