- Nasional
- Dilihat: 460
Rekonsiliasi Tiga Pihak untuk Penyusunan Asersi Final Laporan Keuangan Tahun 2024
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2024, dilakukan forum rekonsiliasi tiga pihak (tripartit) antara Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga (K/L), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Forum ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data LKKL, LKBUN, dan LKPP, serta menjadi wadah komunikasi antara auditor dan auditee. LKPP tahun 2024 merupakan konsolidasian dari 86 LKKL dan LKBUN dan telah diserahkan oleh Menteri Keuangan kepada Ketua BPK pada tanggal 21 Maret 2025 yang lalu untuk diperiksa.











