- Nasional
- Dilihat: 1409
Enam Unit DJPb Raih SMAP ISO 37001:2016
Sejak tahun 2021, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah mengadopsi standar SMAP International Organization for Standardization (ISO) 37001:2016 sebagai langkah untuk mewujudkan prinsip tata kelola yang baik dalam mencegah dan menangani potensi kecurangan. Implementasi ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.











