Perum Bulog telah ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) mulai 24 Januari 2025 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-38/MK.5/2025. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bertugas untuk mengevaluasi kinerja OIP, sehingga Perum Bulog diharapkan terus berkolaborasi dengan Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) DJPb dalam optimalisasi tata kelola investasi. Hal ini dijelaskan oleh Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti saat menyampaikan sambutan dalam Penyerahan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan dan Perum Bulog di kantor pusat Ditjen Perbendaharaan, Jakarta, Selasa (11/03).












