Dalam rangka memperluas cakupan pembiayaan formal bagi usaha mikro/ultra mikro, pemerintah telah mengenalkan program pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pengaturan mengenai UMi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER- 10/PB/2017