Liputan Pembinaan, Bimtek dan Penyuluhan di bidang Perbendaharaan kepada Satker lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta
Yogyakarta, djpbn.kemenkeu.go.id-Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta, Bidang Pembinaan Perbendaharaan telah melaksanakan kegiatan Pembinaan, Bimbingan Teknis dan Penyuluhan di bidang Perbendaharaan kepada Satker, pada tanggal 18 s.d. 28 Juni 2012. Kegiatan yang dikemas melalui kunjungan lapangan (site visit) tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan, bimbingan teknis dan penyuluhan di bidang Perbendaharaan pada Satker di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta dengan fokus pada 3 hal yaitu : pengelolaan keuangan satker, administrasi belanja pegawai dan perencanaan kas serta menginventarisir permasalahan dan masukan dari satker terkait ketiga hal tersebut.
Pembinaan dilakukan terhadap 38 satker dengan rincian 18 satker dalam wilayah pembayaran KPPN Yogyakarta dan masing-masing 10 satker di wilayah pembayaran KPPN Wonosari dan Wates. Satker yang diberikan pembinaan adalah satker dengan kriteria pagu DIPA relatif besar namun penyerapan anggaran khusunya belanja non pegawai sampai dengan bulan Mei 2012 masih rendah, deviasi perencanaan kas tinggi, serta satker yang mengelola administrasi belanja pegawai.
Pada pembinaan satker ini Tim Pembina Kanwil yang terdiri dari Kabid PP, Kasi PP dan Penyuluh Perbendaharaan terbagi dalam 20 Tim bertemu dengan para pengelola keuangan satker antara lain : PPK, PPSPM, Penanggungjawab Kegiatan, Bendahara Pengeluaran, BPP, Operator SPM, AFS, PPABP dan staf keuangan lainnya. Sebelum pembinaan kepada satker terkait, telah diberikan panduan pembinaan berupa ceklist isian untuk mengetahui kondisi riil pengelolaan keuangan satker, sehingga diharapkan materi yang akan diberikan tepat pada sasaran.
Pembinaan diisi dengan pemaparan materi, diskusi dan tanya jawab seputar peraturan perbendaharaan, mekanisme pengelolaan keuangan maupun aplikasi penunjang yang dikemas secara sederhana sesuai selera masing-masing satker. Beberapa satker tingkat wilayah sangat antusias sehingga secara khusus mereka mengundang para pengelola keuangan unit di bawahnya untuk ikut dalam acara pembinaan tersebut. Khusus pembinaan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Gunung Kidul dan Kulon Progo, kegiatan dilaksanakan di KPPN dengan materi yang sama dan melibatkan pihak KPPN.
Dari hasil pembinaan dapat dipetakan kondisi pengelolaan keuangan satker, antara lain :
1. Dalam pengelolaan administrasi belanja pada sebagian besar satker tidak dilanjutkan penatausahaan dosir (KP2) beserta kelengkapan dokumennya, sebagaimana penatausahaan yang dilakukan oleh Seksi Pencairan Dana KPPN, sebelum pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing satker Kementerian/Lembaga.
2. Deviasi yang tinggi dalam perencanaan kas disebabkan oleh kurangnya komitmen dan kepedulian penanggungjawab kegiatan terhadap rencana yang telah dibuat untuk segera dilaksanakan dan dibuatkan pertanggungjawabannya serta keterlambatan operator AFS dalam menyampaikan updatenya.
3. Dari aspek pengelolaan keuangan satker, masih dijumpai beberapa satker yang tidak menerbitkan SPP, namun langsung menerbitkan SPM.
Rendahnya daya serap anggaran khususnya pada belanja non pegawai disebabkan oleh belum dipatuhinya ketentuan PMK 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban APBN pada Satuan Kerja. Hal ini diindikasikan dari perbedaan realisasi fisik dengan realisasi keuangan yang relatif cukup besar.
Terhadap beberapa hal yang belum sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, Tim Pembina Kanwil telah memberikan tanggapan dan saran untuk perbaikan pengelolaan keuangan satker dengan target jangka pendek adalah tercapainya target IKU Ditjen Perbendaharaan tahun 2012 terkait perencanaan kas dan daya serap anggaran K/L serta tujuan jangka panjang bagaimana para pengelola keuangan satker mampu memahami, mau melaksanakan dan menghasilkan pengelolaan keuangan yang sehat sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara.
Oleh : Arief R - Kontributor Kanwil Yogyakarta











Diwarnai oleh turunnya kabut asap tipis di Kota Pekanbaru, bertempat di Aston Pekanbaru City Hotel, kegiatan sosialiasi dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada hari Senin tanggal 25 Juni 2012, diikuti oleh satker yang berperan sebagai UAPPA-W KD/KP lingkup Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, serta pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2012, diikuti oleh satker SKPD yang berperan sebagai UAPPA-W DK/TP/UB lingkup Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Acara dimulai dengan laporan oleh Kepala Bidang Akuntasi dan Pelaporan selaku ketua panitia sosialiasi, Dirgohaju Widodo, dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau Harry Basar Hutapea. Dalam kata sambutannya Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau meminta agar seluruh peserta sosialisasi dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik baiknya dan menggali ilmu sebanyak-banyaknya dari narasumber sehingga diharapkan UAPPA-W dapat menyusun Laporan Keuangan Pemerintah yang berkualitas dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
teri presentasi pertama tentang Kebijakan Rekonsiliasi Laporan Keuangan UAPPA-W dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau disampaikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan dengan moderator kepala Seksi Pengolahan Data Akuntansi Arif Santoso. Pada presentasi ini ditekankan agar UAPPA-W lebih meningkatkan ketertiban dalam pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kendala jarak serta keterbatasan dana perjalanan dinas satker UAPPA-W tidak bisa lagi dijadikan alasan untuk tidak tertib dalam melaksanakan rekonsiliasi karena fasilitas rekonsiliasi melalui email (e-rekon) sudah lama diterapkan dan dapat dimafaatkan semaksimal mungkin oleh UAPPA-W. Khusus untuk hari kedua ada penambahan materi tentang ketentuan dan pentingnya pembentukan UAPPA-W di SKPD provinsi/ kabupaten/ kota yang menerima dana dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama. Pada penyampaian materi kedua, para peserta sosialisasi diajak untuk menggali lebih dalam mengenai penyusunan laporan keuangan tingkat UAPPA-W semesteran dan tahunan, dengan pemateri Kepala Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Rommel Hutapea. Materi berikutnya adalah Perdirjen Perbendaharaan no.Per-82/PB/2011 tentang Pedoman Akuntansi Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Kementerian Negara/ Lembaga yang dibawakan oleh Kasi Bimtek dan PSAP Made Ambara Sugama. Materi tersebut relatif baru dan wajib diterapkan oleh UAPPA-W yang memiliki piutang PNBP dalam LK semesteran dan tahunan.
Acara sosialisasi ini dibuka dengan sambutan Kepala KPPN Merauke, Mohamad Yusuf Salim. Dalam sambutannya, Mohamad Yusuf Salim menjelaskan gambaran umum mengenai tata cara revisi anggaran dan betapa pentingnya menjaga keamanan pengelolaan keuangan negara. Sosialisasi PMK 49/PMK.02/2012 langsung disampaikan oleh Kepala KPPN Merauke. Dalam paparannya, ia menjelaskan ruang lingkup, batasan revisi, kewenangan penyelesaian revisi, batas akhir, dan hal-hal khusus mengenai revisi anggaran tahun 2012. Pada tahun anggaran 2012 ini, kewenangan revisi anggaran terbagi menjadi 4, yaitu kewenangan penyelesaian revisi oleh Direktorat Jenderal Anggaran, kewenangan penyelesaian revisi anggaran oleh DJPB, kewenangan revisi anggaran oleh KPA, dan revisi anggaran yg memerlukan persetujuan DPR.
Pada rapat inti, setiap Kepala KPPN memberikan pemaparan mengenai Kesiapan pembentukan KPPN Percontohan, Kesiapan pelaksanaan SPAN, Percepatan penyerapan anggaran dan permasalahannya, serta Penghematan anggaran tahun 2012. Dalam pemaparannya tersebut setiap Kepala KPPN diberikan waktu 15 menit. Saat itu, Kepala Kanwil dan para Kepala Bidang dapat langsung memberikan tanggapannya.
ke waktu menuju kesempurnaan. Upaya untuk dapat membantu mengatasi kesulitan petugas dalam membuat Laporan Keuangan membawa pada suatu keinginan untuk menyusun suatu panduan analisa Laporan Keuangan.
Lebih lanjut Bayu Andy Prasetya menjelaskan bahwa realisasi anggaran setiap tahun menjadi issue yang menarik perhatian berbagai pihak. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar karena realisasi anggaran berkaitan dengan fungsi APBN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan yang semakin merata, dan stabilitas ekonomi.
Disamping membahas masalah pengelolaan asset pemerintah, rapat juga membicarakan hubungan kerja antara kementerian keuangan dan daerah sehingga kepentingan keduanya dapat dijembatani dan dapat disinergikan. Berkaitan dengan pengelolaan Aset, menurut kakanwil DJKN Provinsi Sulsel, terdapat nilai asset sebesar 10 trilyun yang bermasalah terkait dengan pengelolaan dana dekon dan TP sehingga masalah ini perlu diselesaikan dalam tahun ini juga. Sedangkan terkait dengan penyerapan anggaran, kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran, Djunaedi mengingatkan bahwa posisi akhir Mei penyerapan anggaran Sulawesi Barat baru mencapai 23,2%, sementara target penyerapan anggaran semester I adalah 40%. “Kami mengajak pemda terkait untuk membantu mendorong satker-satker yang rendah penyerapannya agar segera mencairkan dananya di bulan Juni yang tinggal beberapa hari ini,” katanya. Disamping itu juga, Djunaedi menguraikan kepentingan kementerian keuangan di daerah, antara lain meliputi adanya dukungan untuk percepatan penyerapan dana APBN, tersedianya data monitoring penggunaan data transfer, adanya monitoring atas hutang Pemda dan pemantauan penyetoran PFK serta terciptanya tertib pengelolaan laporan akuntabilitas keuangan dan asset. 

