Liputan Sosialisasi PMK-190/PMK.05/2012, PMK-32/PMK.02/2013, PER-12/PB/2013, dan PER-55/PB/2012 KPPN Saumlaki
Pulau Yamdena/Saumlaki, djpbn.kemenkeu.go.id – KPPN Saumlaki menyelenggarakan Sosialisasi PMK-190/PMK.05/2012 (Review), PMK-32/PMK.02/2013 jo. PER-12/PB/2013, dan PER-55/PB/2012 pada tanggal 18-19 April 2013, di Gedung Balai Pembinaan Umat (BPU) Saumlaki. KPPN Saumlaki menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi serta membangun sinergi di antara Pejabat Perbendaharaan Negara guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan pembayaran/pencairan dana APBN.
Peserta Sosialisasi adalah Pejabat Perbendaharaan Negara yang mengelola dana APBN TA. 2013 yaitu KPA/PPK/PPSPM/Bendahara Pengeluaran/Staf Operator RKA-K/L/SAI-SIMAK BMN di pulau Yamdena, dalam wilayah pembayaran KPPN Saumlaki yang mencakup dua kabupaten, yaitu Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Acara Sosialisasi diawali dengan sambutan Kepala KPPN Saumlaki, Yohanis Mendila. Dalam sambutannya, Yohanis Mendila menyampaikan beberapa hal penting, antara lain bahwa dengan diterbitkannya PMK-190/PMK.05/2012 maka pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab para Pejabat Perbendaharaan Negara sudah menjadi sangat jelas. Terlebih lagi, saat ini lampiran SPM yang diajukan Satker ke KPPN juga menjadi lebih sederhana. Dengan kondisi tersebut, maka untuk kelancaran dan percepatan pelaksanaan pencairan dana APBN secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku akan semakin mudah untuk mewujudkannya. Untuk itu KPPN selaku Kuasa BUN di daerah Saumlaki ini sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh KPA/PPK/PPSPM/Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pencairan dana APBN dengan baik dan benar secara proporsional, akurat, dan tepat waktu.
Yohanis juga menyampaikan bahwa seluruh pegawai KPPN Saumlaki siap untuk menerbitkan SP2D kurang dari satu jam atau maksimal satu jam atas SPM yang diajukan Satker secara lengkap dan benar. Menurutnya, amat tidak baik dan amat tidak bertanggung jawab jika terjadi keterlambatan pencairan dana APBN, yang akan menciderai aspirasi dan kepentingan rakyat.
Pada sesi selanjutnya adalah penyampaian review materi sosialisasi PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan manajemen Satker KPPN Saumlaki Yofi Habibie Adnan. Sedangkan review materi Sosialisasi PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja yang disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Saumlaki Aly Umasugi, serta materi Sosialisasi PER-55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga yang disampaikan oleh Staff Subbagian Umum KPPN Saumlaki Firman C.A.Poceratu.
Khusus untuk materi Sosialisasi PMK-32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 jo. PER-12/PB/2013 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013, disampaikan langsung oleh Tim Sosialisasi dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku yang dipimpin oleh Kepala Seksi PA-B pada Bidang PA Geset Ongge dan Praktik Proses Instalasi Aplikasi RKA-K/L dipandu oleh Martha Telehala dan Anatje Latumeten (anggota Tim Sosialisasi dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku).
Pada akhir acara, kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini ditutup secara resmi oleh Kepala KPPN Saumlaki. Kepala KPPN Saumlaki, Yohanis Mendila tak bosan-bosannya selalu mengingatkan di setiap kesempatan kepada para stakeholder bahwa pelayanan yang diberikan KPPN Saumlaki adalah Pelayanan Prima Tanpa Biaya dan Gratifikasi dengan pola Layanan Service Excellent secara “CERMAT”, yang berarti Cepat, Efektif, Ramah, Manusiawi, Akurat, dan Transparan.
Oleh: Yofi Habibie - Kontributor KPPN Saumlaki








Pelatihan diadakan pada hari libur Sabtu tanggal 27 April 2013 jam 08.30 s.d. jam 16.30 di Aula KPPN Medan I, bekerja sama dengan PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Medan. Dengan narasumber antara lain Bapak Hariyanto salah satu motivator nasional PT. Bank Mandiri dari Jakarta dan beberapa pejabat dari PT. Bank Mandiri Area Medan Imam Bonjol.
munikasi dengan mitra kerja baik secara verbal maupun non verbal harus hangat dan ramah. Senyum dari hati yang tulus ikhlas akan memberi kesan sentuhan mendalam. Kontak mata, pengungkapan maaf, dan penawaran bantuan harus selalu disuguhkan. Standar berkomunikasi melalui telepon, cara memulai dan bagaimana menjawabnya.
dikukuhkan sebagai Change Agent pada masing-masing Bagian Umum dan Bidang, agar bisa menjadi contoh dan teladan bagi pegawai di unit masing-masing dalam mengimplimentasikan Nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Acara yang bertajuk “Segera Realisasikan Anggaran Dan Wujudkan Pengelolaan Belanja Negara Yang Efektif, Efisien Dan Tepat Sasaran,” juga memaparkan beberapa materi penting, diantaranya Penyampaian Materi Penyerapan Anggaran yang dibawakan oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Pemaparan Peraturan Menteri Keuangan No : PMK-32/PMK.02/2013 tentang Tatacara Revisi Anggaran TA 2013, Perdirjen Perbendaharaan No : PER-12/PB/2013 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan TA 2013 dan juga demo Aplikasi RKAKLDIPA Online yang dibawakan Oleh Tim Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, tidak ketinggalan Pemaparan Progress Kesiapan Implementasi SPAN yang dibawakan Oleh Ketua KISS KPPN Parepare Tamiru , yang didampingi Oleh DSU KPPN Parepare.

FGD BLU kali ini merupakan pelaksanaan yang keempat kalinya sejak pendelegasian fungsi pembinaan PK BLU kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Pada tahun 2013 ini, FGD Satker BLU direncanakan dilaksanakan setiap triwulan . FGD ini menjadi terasa spesial karena untuk pertama kalinya dilaksanakan diluar Kanwil Ditjen Perbendaharaan, sebagai bagian dari kesepakatan para peserta FGD untuk menjadi tuan rumah secara bergiliran. FGD BLU ini juga menjadi akhir kenangan manis Bidang Pembinaan Perbendaharaan (PP) Kanwil, mengingat sesuai PMK 169/PMK.01/2012, pembinaan BLU Pusat selanjutnya akan dilaksanakan oleh Bidang PPA I. Terkait dengan hal tersebut, sebagai pelaksanaan suksesi dan transisi fungsi, panitia FGD merupakan gabungan pejabat/staf Bidang PP dan PA.
Dalam arahannya Nurhidayat menyatakan agar setiap satuan kerja agar selalu tanggap terhadap perubahan kondisi dalam pelaksanaan anggaran dan perubahan prioritas kebutuhan. Menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan, dan mempercepat pencapaian kinerja K/L, untuk itu diharapkan dengan terbitnya peraturan tentang tata cara revisi agar setiap satuan kerja membuat perencanaan. Apabila ada yang tidak sesuai dengan kebutuhan, maka secepatnya dilakukan revisi. Pastikan bahwa tahapan-tahapan proses yang tercermin dari kegiatan-kegiatan berjalan sesuai rencana, agar target yang diharapkan dapat dicapai tepat pada waktunya untuk memaksimalkan pencapaian kinerja sehingga anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dapat segera diserap.
Dengan berpedoman pada PMK No.171/PMK.06/2007 yang telah diubah dengan PMK No. 233/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat , Perdirjen Perbendaharaan no. PER-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN dan Perdirjen Perbendaharaan no. PER-19/PB/2008 tentang Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian LK sesuai dengan PMK No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, para peserta diingatkan bahwa rekonsiliasi ke KPPN adalah suatu kewajiban, dan akan diberikan sanksi bagi yang telambat. Selain itu dihimbau kepada para peserta agar dapat menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) melalui email terlebih dahulu dan mengirimkan berkas melalui sarana tercepat. Sebagai tambahan, diberikan materi tentang rekonsiliasi online yang diharapkan kedepan untuk rekonsiliasi lebih mudah dan cepat. Untuk aplikasi SAKPA diberikan update terbaru dan SIMAK BMN diberikan materi tentang penyusutan. Pada sesi kedua, peserta diberikan materi tentang tata cara penyusunan Laporan Keuangan sesuai PER-55/PB/2012, hal ini terkait penyampaian laporan keuangan satker ke KPPN yang belum 100%, ditambah lagi masih banyak yang belum memenuhi pedoman terbaru tersebut. Pada sesi diskusi peserta memberikan pertanyaan tentang kemudahan dalam pengambilan data SP2D untuk input pada aplikasi SAKPA.
Menurut penyelenggara, penyampaian LPJ Bendahara yang kurang tepat dan lambat, serta penyerapan anggaran yang masih tersendat di awal tahun ini merupakan latar belakang diadakannya sosialisasi tersebut. Pemahaman yang kurang mengenai peraturan terkini, terutama mengenai pedoman penyusunan laporan keuangan, merupakan salah satu faktor penghambat akan penyerapan anggaran dan pertanggungjawaban laporan keuangan. “Ibarat perang, kita ini adalah prajurit, dan peraturan adalah perisai, peraturan diciptakan untuk melindungi kita, maka pahami dan aplikasikan dengan benar sebagai bekal kita di medan perang ” kata Kepala KPPN Sekayu mengibaratkan.

