ABSTRAK
Kemandirian fiskal daerah di Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu, masih dihadapkan pada tantangan dominasi Transfer ke Daerah (TKD) yang menyumbang lebih dari 80 persen dari postur pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di tengah tantangan fiskal tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya di sektor pelayanan kesehatan, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), diharapkan mampu mengadopsi tata kelola ala korporasi tanpa mengutamakan keuntungan, untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kemandirian APBD. Kajian ini membatasi ruang lingkup analisis hanya pada entitas BLUD di sektor kesehatan di Provinsi Bengkulu.
Penelitian ini tidak hanya menganalisis pendekatan evaluasi pada tata kelola internal dan rasio likuiditas manajerial, tetapi juga mengeksplorasi kelemahan birokrasi serta memetakan transmisi langsung antara efektivitas operasional BLUD dan efisiensi fiskal makro, ketahanan APBD, serta dampaknya terhadap perekonomian regional. Peningkatan Cost Recovery Rate (CRR) BLUD diyakini berpotensi mereduksi tekanan akibat pengurangan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), sementara optimalisasi fleksibilitas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diharapkan dapat menjadi stimulus untuk mendorong keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di Provinsi Bengkulu. Lebih jauh, kualitas pelayanan kesehatan berkorelasi langsung dengan ketahanan produktivitas tenaga kerja di tingkat regional.
Pendekatan mixed-methods dengan model Sequential Explanatory diterapkan dengan mengintegrasikan Laporan Keuangan BLUD, data makroekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS), serta data transaksi perbendaharaan dari aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan. Hasil analisis diarahkan untuk menjelaskan perilaku tata kelola (di mana regulasi dan infrastruktur kerap menjadi kekuatan sekaligus hambatan), memetakan risiko fiskal yang timbul akibat penolakan klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang jelas. Rekomendasi yang dihasilkan berfokus pada penyusunan regulasi teknis di daerah terkait investasi dan piutang, serta usulan strategis untuk penyempurnaan regulasi nasional melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018.


Saat senja mulai turun di Kota Bengkulu, kawasan Belungguk Point perlahan bertransformasi menjadi ruang publik yang hidup. Deretan lampu, aroma kuliner, dan riuh pengunjung menciptakan suasana khas yang kini menjadi ikon wisata baru kota ini. Di antara lebih dari seratus tenant UMKM yang memadati kawasan tersebut, sebuah lapak minuman segar tampak tak pernah sepi—Lapak Juice Buah PRJ. Lapak ini dikelola oleh Nando, seorang pelaku UMKM lokal yang telah menekuni usaha jus buah sejak bertahun-tahun lalu. Belungguk Point bukan sekadar lokasi berjualan baginya, melainkan ruang harapan dan peluang baru untuk bertumbuh.