Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pelanggaran seperti praktik KKN, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, ataupun pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pejabat/pegawai khususnya di lingkup Kementerian Keuangan, terdapat sarana pengaduan yang dapat dimanfaatkan langsung oleh pejabat/pegawai/masyarakat yang mengetahui adanya indikasi pelanggaran. Sarana yang disediakan di tingkat Kementerian Keuangan yakni Whistleblowing System (WiSe) dan di tingkat eselon I DJPb yakni SIPANDU.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPPN Jakarta II menyelenggarakan kegiatan Gugus Kendali Mutu terkait pengelolaan pengaduan DJPb melalui aplikasi SIPANDU dan WiSe di lingkungan Kementerian Keuangan pada tanggal 10 Maret 2021 yang dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Jakarta II dengan narasumber dari seksi MSKI (Kursus dan Amin Lestariyanto) melalui media video conference zoom.

Pemaparan pertama terkait pengelolaan pengaduan di tingkat Kementerian Keuangan melalui WiSe oleh Kursus, mengenai hal-hal/tindak pelanggaran yang dapat dilaporkan, mekanisme penyelesaian pengaduan, dan saran yang menyatakan sebaiknya pengaduan dilakukan secara berjenjang, yakni dari tingkat Satker (Seksi Kepatuhan Internal) atau UKI terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti secara internal (crossscheck). Mengingat pengaduan secara langsung di WiSe juga akan dilakukan penyaringan pengaduan dengan demikian pengaduan secara berjenjang akan memudahkan proses penyelesaian pengaduan. Pemaparan kedua yakni terkait pengelolaan pengaduan di tingkat eselon I DJPb melalui aplikasi SIPANDU oleh Amin Lestariyanto, mengenai mekanisme pengaduan dan penyelesaian pengaduan.

Diharapkan dengan adanya sarana pengaduan cepat, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan ini dapat mendorong peran pejabat/pegawai di lingkup DJPb khususnya pegawai KPPN Jakarta II dalam rangka mencegah dan memberantas praktik KKN, penyalahgunaan wewenang, ataupun pelanggaran lainnya.


