KPPN jakarta II dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk melayani secara langsung maupun tidak langsung pemaangku kepentingan/ stakeholders sebagai pengejawantahan pelayanan publik. seiring kemajuan teknologi dalam hal pelayanan, KPPN Jakarta II sebagai penyelenggara pelayanan dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan dalam hal ini adalah masyarakat atau stakeholders. Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan seusai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan. Oleh karena itu, setiap penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh KPPN Jakarta II secara berkala dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Survey Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komperehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh daru penyelenggara pelayanan publik. Survei IKM ini nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dan langkah perbaikan pelayanan ke depan juga sebagai umpan balik dalam perbaikan pelayanan. Selain itu, juga dapat mendorong KPPN Jakarta II untuk senantiasa menciptakan inovasi-inovasi dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan kepada stakeholders.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1329/KMK.01/2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Keuangan,dan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-261/PB/2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi KPPN, dengan ini diumumkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Periode Semester I Tahun 2021. erhadap hasil survei tersebut, seluruh pejabat beserta staf KPPN Jakarta II mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh satker mitra kerja KPPN Jakarta II. Kami berkomitmen untuk mempertahankan kinerja yang telah dicapai dan terus berinovasi demi menciptakan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh stakeholder.