KPPN Jakarta II sebagai unit pelaksana kegiatan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN membuka pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode II Tahun 2021 dilakukan melalui Admin Satker mulai tanggal 4 Juli 2021 sampai dengan 30 Desember 2021. Pelaksanaan Kegiatan Refreshment PPK dan PPSPM merupakan implementasi penilaian kompetensi PPK dan PPSPM sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Bekerjasama dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta dan KPPN lain lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, KPPN Jakarta II telah menyelenggarakan Kegiatan Workshop Penyegaran (Refreshment) Penilaian Kompetensi PPK Periode II Tahun 2021 pada Satuan Kerja Pengelola APBN yang telah dinyatakan lolos verifikasi dokumen oleh Unit Penyelenggara melalui aplikasi SIMASPATEN, yang dilaksanakan secara daring (online) pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021.
Kegiatan ini diikuti oleh Peserta yang terdiri dari PPK maupun Calon PPK lingkup kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, dan KPPN Jakarta II mengambil bagian sebagai unit pelaksana Kegiatan Workshop Penyegaran (Refreshment) Penilaian Kompetensi PPK Periode II Tahun 2021 ini. Kegiatan dibuka oleh Ibu Lasmaria Manurung selaku Kepala KPPN Jakarta II dan langsung diikuti dengan penyampaian materi dari narasumber-narasumber yang telah berkompeten dalam bidangnya. Acara ini diikuti oleh 37 peserta dengan antusias yang tinggi selama berjalannya kegiatan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan nantinya semua pejabat perbendaharaan, baik PPK maupun PPSPM yang melakukan penyelenggaraan kegiatannya di bidang pengelolaan keuangan negara adalah PPK dan PPSPM yang diakui kompetensinya sesuai dengan amanat pada PMK 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu untuk melaksanakan standardisasi kompetensi guna meningkatkan, mengembangkan, dan memelihara kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar.