Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

Berita

Seputar KPPN Jakarta II

PENGEMBALIAN PNBP

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun penerimaan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya. Pengembalian Penerimaan Negara tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN.

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL dan dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL.

Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disebut SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran/sisa kurang pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/ dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kadaluarsa
Ruang Lingkup Pengembalian Penerimaan Negara
Pengajuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara
Ketentuan Khusus

1. PENGEMBALIAN KARENA KESALAHAN PEREKAMAN DAN EKSEKUSI KODE BILLING DAN/ ATAU GANGGUAN SISTEM PADA COLLECTING AGENT

Ruang Lingkup
Kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/ atau gangguan sistem pada Collecting Agent dapat dimintakan pengembalian Penerimaan Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/ atau gangguan sistem terjadi di loket Collecting Agent;
  2. kesalahan sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1 menyebabkan terjadinya penggunaan dana pada Collecting Agent;
  3. tidak terdapat pembatalan transaksi Penerimaan Negara; dan
  4. pembayaran pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dilakukan setelah terdapat transaksi Penerimaan Negara pengganti.
Syarat Pengajuan
Ketentuan Lain
Alur

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search