Dalam upaya KPPN Jakarta II dalam membina pejabat perbendaharaan satker untuk memenuhi persyaratan kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan, dashboard ini berfungsi sebagai pendukung yang mempercepat akses pegawai, pimpinan, dan satker terhadap data status sertifikasi.
Penyajian informasi yang sistematis dengan dashboard interaktif ini dapat memudahkan KPPN, selaku instansi pembina, dalam memastikan pejabat pejabat negara perlu memiliki atau memperbarui masa berlaku sertifikat yang sudah kedaluwarsa. Pada PMK 211/PMK.05/2019 pasal 36, paling lambat 31 Desember 2025, PPK dan PPSPM harus memiliki Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM. Sertifikasi juga diwajibkan untuk pejabat bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran (Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satker Pengelola APBN) sejak tahun 2020. Dalam rangka memastikan profesionalitas bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, PPK, dan PPSPM dalam mengelola APBN, KPPN memiliki fungsi mendukung penyelenggaraan sertifikasi perbendaharaan.
Dalam manajemen satker terkait pemetaan pejabat perbendaharaan satuan kerja mitra KPPN Jakarta II, diperlukan suatu dashboard yang menyajikan informasi sertifikasi pejabat perbendaharaan secara jelas dan terstruktur. Dashboard ini membantu pegawai dan pimpinan memverifikasi dan membina satker dalam untuk memiliki atau memperbarui masa berlaku sertifikat pejabat perbendaharaan yang sudah kedaluwarsa.Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki wewenang menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Peran keduanya sangat strategis karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, dan pertanggungjawaban penggunaan dana APBN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Sedangkan, PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.Pada PMK 211/PMK.05/2019 pasal 36, dalam jangka waktu paling lambat enam tahun terhitung sejak tanggal PMK ini mulai berlaku, yaitu 31 Desember 2025, PPK dan PPSPM harus memiliki Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM. Selain sertifikasi PPK dan PPSPM, sertifikasi juga diwajibkan untuk pejabat perbendahaaraan lainnya, yaitu pejabat bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran seperti yang diatur Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satker Pengelola APBN. Kewajiban satker memiliki sertifikasi bendahara sudah terlebih dulu terlaksana di seluruh satker dalam jangka waktu 4 tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku yaitu tahun 2016 hingga tahun 2020. Dalam rangka memastikan profesionalitas bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, PPK, dan PPSPM dalam mengelola APBN, KPPN memiliki fungsi mendukung penyelenggaraan sertifikasi perbendaharaan. Data sertifikasi pejabat perbendaharaan per 31 Juli 2025 adalah sebagai berikut.
Dalam manajemen satker terkait pemetaan pejabat perbendaharaan satuan kerja mitra KPPN Jakarta II, diperlukan suatu dashboard yang menyajikan informasi sertifikasi pejabat perbendaharaan secara jelas dan terstruktur. Dashboard ini membantu pegawai dan pimpinan memverifikasi dan membina satker dalam untuk memiliki atau memperbarui masa berlaku sertifikat pejabat perbendaharaan yang sudah kedaluwarsa.
Link Dashboard ini adalah sebagai berikut:
Dashboard Monitoring Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Satker Mitra Kerja KPPN Jakarta II




