oleh: Akhmad Fauzi
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023. Transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi yang professional dan efisien. Kondisi terdahulu tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit, sementara melalui aturan Permen PANRB No. 1/2023 tugas Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit semata. Selain itu, PermenPANRB No. 1/2023 ini juga mengatur penyederhanaan birokrasi melalui perampingan penataan jabatan fungsional dengan integrasi tugas dan fungsi yang beririsan sehingga terjadi penyederhanaan jumlah jabatan fungsional dengan lingkup tugas yang diharapkan lebih agile dan flexible.
Salahsatu bidang dalam Jabatan Fungsional adalah Jabatan Fungsional bidang Keuangan Negara. Keberadaan Jabatan Fungsional (JF) di bidang Keuangan Negara diharapkan dapat membantu mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Jabatan Fungsional di bidang Keuangan Negara merupakan bidang Jabatan Fungsional yang dirasa paling established hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya sebagai pilot project dalam penyederhanaan birokrasi yang diatur melalui Peraturan Menteri PANRB No. 11/2023 dan diatur secara lebih mendetail pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.132/2023.
Ploting 23 JF menjadi 4 JF
Penyederhanaan jenis JF bidang Keuangan Negara yang sebelumnya terdiri dari 23 JF di concise kan menjadi 4 JF, dimana 3 dari 4 JF ini terbuka untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dari sisi dasar hukum atau regulasi juga yang sebelumnya pengelolaan JF di bidang Keuangan Negara diatur dalam 20 Peraturan Menteri PANRB dan 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) menjadi diatur dalam 1 Peraturan Menteri PANRB dan 1 Peraturan Menteri Keuangan. Simplifikasi ini diharapkan agar jabatan fungsional lebih general, namun kaya akan fungsi. Selain itu, transformasi JF di bidang Keuangan Negara juga diharapkan dapat mendukung perbaikan system kerja dan percepatan pembangunan melalui JF yang lebih inovatif, kreatif, dan fleksibel dalam pelaksanaan tugasnya.


