Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, nomor ND-64/WPB.12/2026, tanggal 20 Januari 2026, hal Penyampaian Laporan Kinerja Tahun 2025 pada Kantor Vertikal Lingkup Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta, dan dengan berpedoman pada:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, bahwa setiap Unit Pemilik Kinerja (UPK) menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN) sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja yang dicapai pada tahun berkenaan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 277/PB/2022 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja dan Laporan Reviu atas Laporan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendahaan, dalam rangka upaya perbaikan yang berkesinambungan dalam penyusunan LAKIN agar memperhatikan hasil Reviu Terbatas dan Reviu Sederhana;
Bersama ini kami sampaikan Laporan Kinerja (LAKIN) UPK-Three Tahun 2025 pada KPPN Jakarta II yang dapat diakses pada tautan berikut.


