- Regional
- Dilihat: 3454
Meraih Prestasi Berkat Kerja Keras dan Kesungguhan
Liputan Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan KL dan Launching Aplikasi Rekonsiliasi Data SAU dan SAI melalui Web Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Banten
Serang, djpbn.kemenkeu.go.id-Dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga Tingkat Wilayah (15/6/2011). Acara tersebut diikuti oleh seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Wilayah (UAPPA-W) lingkup Provinsi Banten.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Aklap Kanwil DJPBN Prov. Banten Agnes Harijati mengatakan bahwa kualitas dari Laporan Keuangan Pemerintah sangat tergantung pada kualitas laporan keuangan yang disusun oleh unit akuntansi di tingkat wilayah. Oleh karena itu, lanjutnya, sosialisasi dimaksudkan untuk mengupas aspek-aspek yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, yaitu penyusunan informasi akrual, pedoman penyusunan laporan keuangan pemerintah, dan rekonsiliasi data Sistem Akuntansi Umum dan Sistem Akuntansi Instansi.
Pada kesempatan yang sama, Agnes menyampaikan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh UAPPA-W, akan dilakukan Launcing Aplikasi Rekonsiliasi Data SAU dan SAI melalui web.
Sementara itu Kepala Kanwil DJPBN Prov. Banten S. Bambang Suroso, dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini opini yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Terdapat peningkatan yang signifikan mengenai jumlah kementerian/ lembaga yang mendapat opini WTP, yakni dari 35 (2008) menjadi 45 (2009), dan 53 dari 84 (2010). Menurutnya, pencapaian tersebut sebagian merupakan kontribusi UAPPA-W/ UAKPA. Tanpa kerja keras dan disiplin dalam melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan akan terjadi masalah ketika dilakukan rekonsiliasi pada tingkat di atasnya (eselon I). Menurutnya, untuk meningkatkan opini LKPP diperlukan sosialiasi yang terus menerus, kerja keras, serta disiplin dalam penyusunan laporan keuangan, baik ditingkat UAKPA maupun UAPPA-W.
Materi sosialisasi dibawakan oleh Muhamad Kadri, Untung Setya Nugraha, dan Tulus Eko Winarso dari Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Materi meliputi Pandangan Umum Sistem Akuntansi Instansi (SAK dan SIMAK-BMN), Per-65/PB/2009 tentang Pedoman Penyusunan LKKL, serta Prosedur Rekonsiliasi Data SAU dan SAI Tingkat Wilayah. Melalui Rekonsiliasi Data SAU dan SAI melalui web UAPPA-W akan sangat terbantu, di mana proses rekonsiliasi sudah tidak terbatas waktu dan tempat sehingga kapan pun dan di mana pun proses rekonsiliasi dapat dilakukan. Rekonsiliasi via web ini merupakan layanan unggulan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten yang dikembangkan secara mandiri untuk mengingkatkan pelayanan kepada seluruh UAKPA/ UAPPA-W, utamanya dalam hal Rekonsiliasi Data SAU dan SAI.
Sebelum acara ditutup, diserahkan penghargaan kepada UAPPA-W terbaik lingkup Kanwil DJPBN Provi. Banten. Kriteria penilaian antara lain: ketepatan waktu pelaksanaan rekonsiliasi, kecepatan tindak lanjut perbaikan hasil rekonsiliasi, keakuratan data softcopy dan hardcopy laporan keuangan, tingkat validitas isi laporan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta kelengkapan laporan keuangan yang dikirimkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat beserta peraturan pelaksanaannya. Ada dua kategori UAPPA-W terbaik, yaitu kategori Kantor Daerah (KD) dan Kategori Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan (DK/TP). Untuk kategori KD terbaik diberikan kepada Polda Banten, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, dan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Provinsi Banten. Sedangkan untuk ketegori DK/TP terbaik diberikan kepada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan Dinas Sosial Provinsi Banten.
Dalam kesempatan pemberian penghargaan, Bambang Suroso menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan apresiasi Ditjen Perbendaharaan, khususnya Kanwil DJPBN Provinsi Banten, kepada seluruh satuan kerja yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam penyusunan laporan keuangan.








Kriteria penilaian yang dilakukan tidak hanya mencakup masalah pelaporan keuangan saja, tetapi juga mencakup kinerja UAPPA-W dalam pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan. Kriteria yang lebih komprehensif tersebut ditetapkan karena pertimbangan rendahnya tingkat penyerapan dana di tahun berjalan serta kurangnya partisipasi satker dalam penyusunan rencana pembayaran kegiatan yang dibiayai dari APBN. Dalam sambutannya, Pardiharto, menyatakan bahwa realisasi belanja pemerintah sampai dengan 31 Mei 2011 di wilayah Provinsi Gorontalo baru mencapai 19,4% dari total pagu sekitar 2,4 triliun rupiah. Pencapaian ini terhitung masih sangat rendah bila dibandingkan dengan target penyerapan anggaran secara nasional sampai dengan akhir Juni 2011 yaitu 40%.
Tim penilai yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo Nomor Kep-34/WPB.26/BG.01/2011 mulai melakukan evaluasi dan penilaian sejak April 2011. Secara keseluruhan terdapat 35 UAPPA-W Instansi Vertikal dan 8 Koordinator UAPPA-W yang dinilai oleh tim. Penilaian tersebut mencakup aspek pelaporan keuangan dengan bobot 50%, aspek pelaksanaan perbendaharaan dengan bobot 35%, dan aspek pelaksanaan anggaran dengan bobot 15%.
Untuk mengapresiasi kinerja pengelolaan keuangan satker, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten memberikan penghargaan kepada satker sebagai mitra kerja KPPN yang terbaik. Penghargaan terbaik I, II, dan III diberikan kepada satker mitra kerja pada masing-masing KPPN. Pemberian penghargaan tersebut dilakukan untuk menambah motivasi satker untuk mendukung berjalannya proses reformasi pengelolaan keuangan negara.
Rakerda lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Bali yang diikuti seluruh pejabat eselon II, III dan IV serta para Pelaksana Kanwil dan KPPN. Kegitan tersebut, ditujukan sebagai wadah untuk melakukan konsolidasi dan evaluasi atas capaian kinerja selama hampir paruh waktu tahun 2011. Selain itu juga, Rakerda dimaksudkan sebagai ajang untuk mencari solusi dan melakukan sinergi dengan menyatukan persepsi dan menyamakan langkah terhadap permasalahan-permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi utamanya menyangkut peningkatan kualitas pelayanan terhadap para mitra kerja Kanwil dan KPPN.
Pada hari kedua pelaksanaan Rakor dipaparkan mengenai profil dan capaian kinerja bidang dan KPPN selama periode Januari-Mei 2011. Kemudian, acara dilanjutkan dengan sidang komisi untuk membahas permasalahan-permasalahan yang ditemui pada empat bidang tupoksi yakni Umum, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Pelaksanaan Perbendaharaan. Selanjutnya solusi yang sudah dirumuskan pada level rapat komisi dibahas secara bersama-sama pada sidang pleno untuk mendapatkan kesepakatan solusi dengan seluruh peserta rakerda.
Sementara itu Kepala Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat, Zamhari, dalam sambutannya menyampaikan tentang perbedaan mendasar perubahan SAP yang sebelumnya diatur dengan PP nomor 24 Tahun 2005 dengan SAP yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010. Di samping itu, beliau juga mengharapkan tercapainya laporan keuangan berbasis akrual sesuai dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara meskipun sampai saat ini masih menggunakan laporan keuangan berbasis kas menuju akrual (Basic Cash Towards Accrual).
Sebelum acara ditutup oleh Bapak Zamhari selaku Kakanwil DJPBN Provinsi Sumatera Barat, diserahkan sertifikat secara simbolis kepada peserta yang tertua dan termuda. Adapun peserta tertua diberikan kepada Bp. Syafri Awal (55 th) dari DPPKA Kota Padang Panjang, sedangkan peserta termuda bernama Viranita Arief (24 th) dari Inspektorat Kabupaten Solok. Selain sertifikat, panitia juga memberikan kenang-kenangan kepada peserta yang mendapat nilai terbaik yaitu Nuraini dari PPPKA Kota Payakumbuh, Fidriati Ananda dari PPPKA Kota Solok, dan Amdani dari PPPKA Kabupaten Solok Selatan.
Untuk diketahui bahwa hingga Juli 2010 tercatat 37 Pemerintah daerah yang mendapatkan opini disclaimer dan 22 Pemerintah Daerah berpredikat adverse. Hal ini tentu menjadi tantangan besar yang harus dihadapi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dan dengan sinergi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemda, maka target WTP untuk Laporan Keuangan tahun 2011 sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden akan mampu diraih. Arah pengelolaan keuangan negara menuju international best practices telah dimulai sejak diterbitkannya paket Perundang-undangan Keuangan Negara. Salah satu yang wajib dilakukan pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan peralihan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah melakukan pencatatan terhadap pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja secara akrual. Untuk melaksanakan perintah Undang-undang tersebut, pemerintah menerbitkan PP nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagai jembatan penghubung antara pencatatan berbasis kas yang selama ini dilakukan oleh pemerintah, menuju basis akrual sebagaimana diamanahkan Undang-undang. Namun sejak diterbitkannya PP nomor 71 tahun 2010 sebagai pengganti PP nomor 24 tahun 2005, maka seluruh pengakuan dan pengukuran pendapatan maupun belanja, secara bertahap dicatat secara akrual.
Setelah prosesi sambutan sekaligus arahan dari kakanwil, selanjutnya peserta mengikuti sesi materi yang disampaikan oleh nara sumber dari Kantor Pusat dan Kanwil. Selama sesi materi berlangsung, tidak jarang peserta menyela untuk memperdalam dan berdiskusi terhadap hal-hal yang disampaikan nara sumber. Melihat antusisme peserta, nara sumber yang pada awalnya hanya duduk berdiam diri, tertarik untuk bergerak berinteraksi dengan peserta. Banyak hal yang didiskusikan oleh peserta, termasuk terkait permasalahan-permasalahan teknis yang selama ini dihadapi Pemda.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Merauke, Ander, mengatakan bahwa semangat reformasi birokrasi telah membawa perubahan di lingkup Ditjen Perbendaharaan, perbaikan dan penyempurnaan senantiasa terus dilakukan demi tercapainya suatu pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya adalah penerapan SOP KPPN Percontohan. Peningkatan kinerja para pegawai selalu terus ditingkatkan yang dikenal dengan istilah stick and carrot atau punishment and reward, sehingga tidak dapat dipungkiri reformasi identik dengan peningkatan remunerasi sebagai bentuk dari caroot, sedangkan stick-nya adalah hukuman disiplin bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.

