- Regional
- Dilihat: 2523
KPPN Poso Duduk Bersama Satuan Kerja Pecahkan Berbagai Kendala Penyerapan Anggaran
Liputan Workshop Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Laporan Keuangan Satuan Kerja Semester I TA 2013
Poso, djpbn.kemenkeu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kinerja satuan kerja di semester II TA 2013, KPPN Poso mengundang satker di wilayah Kabupaten Poso untuk membedah persoalan-persoalan terkait penyerapan anggaran dan laporan keuangan di semester I TA 2013 pada akhir Juli 2013, di Aula KPPN Poso. Workshop yang dihadiri hampir seluruh utusan satker di wilayah Kabupaten Poso dibuka oleh Kepala KPPN Poso, Komar Tauchidi Sumiarsa. Dalam sambutannya Komar menekankan beberapa hal antara lain tentang rata-rata penyerapan anggaran yang baru mencapai 29,90%, dari target 40% yang telah ditetapkan. Untuk itu, dalam workshop ini diharapkan dapat ditemukan solusi untuk memecahkan berbagai kendala yang ada. Komar juga mengingatkan agar para satuan kerja lebih mendisiplinkan diri dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara bersamaan dengan pelaksanaan rekonsiliasi. Persoalan retur yang masih saja terjadi juga tidak luput menjadi salah satu arahan Kepala Kantor.
Pada sesi evaluasi penyerapan anggaran, Dede Priatna selaku Kasi Pencairan Dana men-display data pagu dan penyerapan anggaran per satker. Kemudian KPPN Poso beraudiensi dengan utusan satker untuk memetakan kendala-kendala yang ditemui. Untuk satker yang telah mencapai target, KPPN Poso memberikan reward berupa sebuah kartu, dimana dengan kartu tersebut petugas satker yang datang ke KPPN Poso akan langsung dilayani oleh petugas Front Office, tanpa antri. Sesi kedua dipimpin oleh Kasi Vera, Djoko Julianto. Dalam sesi tersebut Djoko memberikan apresiasi kepada satker yang telah secara tepat waktu melaksanakan rekonsiliasi dan menyampiakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara dengan benar. Satker MIN Mayoa Kabupaten Poso berhasil mendapatkan kartu bebas antrian karena merupakan satker yang pertama kali melakukan rekonsiliasi pada bulan Juni 2013.
Acara terakhir disampaikan oleh Penyuluh Perbendaharaan KPPN Poso, Mabrur Dawami. Pada bagian ini Mabrur mengajak seluruh satker untuk melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan peraturan terbaru yaitu Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, mengingat perjalanan dinas harus dilakukan secara tepat dan masih banyak dijumpai form Surat Perjalanan DInas (SPD) yang digunakan belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam peraturan ini diperjelas lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Oleh: DJoko Julianto - Kontributor