Liputan Rakor & Sosialisasi RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jogjakarta, djpbn.kemenkeu.go.id – Dalam rangka pelimpahan sebagian wewenang Direktorat Jenderal Anggaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait dengan tugas di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rapat koordinasi dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2013 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta. Materi yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut adalah pelimpahan sebagian wewenang Direktorat Jenderal Anggaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait dengan tugas di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan tindak lanjut persiapan implementasi PMK No. 169/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Adapun sebagian kewenangan yang dilimpahkan DJA kepada DJPB antara lain identifikasi satker PNBP, monitoring dan evaluasi, serta bimbingan teknis yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran.
Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta Alfiah, Kamis (27/6) di Aula Lantai III Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta. Acara diikuti oleh 34 satuan kerja PNBP lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta dan satker Kementerian Keuangan wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta. Dalam sambutannya beliau memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Direktorat Jenderal Anggaran karena Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta mendapat kehormatan untuk mendapat kesempatan pertama Sosialisasi RUU Perubahan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Bertindak selaku narasumber adalah Amnu Fuady dan Diah Dwi Utami dari Direktorat Jenderal Anggaran serta Taukhid dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Acara yang dipandu oleh Evan Himawan selaku moderator berjalan menarik.
Sosialisasi diawali dengan paparan materi RUU Perubahan UU Nomor 20 Tahun 1997 Tentang PNBP, diantaranya disampaikan 3 arah perubahan UU Nomor 20 Tahun 1997 yaitu : mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi (good governance), memastikan dan menjaga ruang lingkup PNBP sesuai Undang Undang Keuangan Negara (non tax coverage), dan mengoptimalkan pendapatan Negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability). Kemudian dilanjutkan dengan materi PMK Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Oleh Bendahara Penerimaan, dan terakhir disampaikan materi pelimpahan sebagian wewenang Direktorat Jenderal Anggaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait dengan tugas di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan adanya sinergi antara Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam pengelolaan PNBP diharapkan temuan BPK terkait pengelolaan PNBP seperti PNBP yang kurang/belum dipungut, PNBP yang digunakan langsung diluar mekanisme APBN, PNBP yang tidak disetor tepat waktu/terlambat setor, dan PNBP yang belum didukung dengan dasar hukum yang memadai dapat diminimalisir. Sehingga pengelolaan PNBP kedepan bisa lebih baik lagi agar fungsi PNBP sebagai sumber pembiayaan APBN dapat terus ditingkatkan mengingat tren yang selalu meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam APBN tahun 2013 dari pendapatan negara sebesar Rp 1.529,7 triliun kontribusi pajak sebesar Rp 1.192,9 triliun, PNBP sebesar Rp 332,2 triliun dan hibah sebesar Rp 4,5 triliun. Belum dikelola dengan maksimal saja PNBP sudah bisa memberikan kontribusi yang sangat signifikan, apalagi kalau dikelola dengan lebih baik dan lebih serius seperti pajak yang dikelola oleh unit eselon I tersendiri dengan jumlah pegawai puluhan ribu (+31.000 pegawai). Bandingkan dengan PNBP yang saat ini dikelola oleh unit eselon II di Direktorat Jenderal Anggaran dengan jumlah pegawai yang hanya berjumlah kurang lebih 70, semoga…
Evan Himawan, Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY.











Sosialisasi Gebyar ini merupakana agenda pertama dari rencana awal memasuki tahun 2013. Hadir pada Sosialisasi tersebut untuk hari pertama (Selasa,28/5) sekitar 594 peserta yang terdiri dari bendahara dan operator SAKPA dan hari ke-dua (Rabu,29/5) sebanyak 438 peserta yang didominasi oleh Satker Kementerian Agama.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh dalam sambutan pada pembukaan sosialisasi LPJ BendaharadanAplikasi SAKPA 2013 menyampaikan selamat kepada satker terbaik yang menerima Plakat dan Kartu MUTIARA, agar prestasi yang diperolehtahun 2012 dapat dipertahankan dan ditingkatkant ahun-tahun mendatang dan kepada satker yang belum berhasil agar bekerja keras lagi meningkatkan Kinerjanya dalam Pengelolaan Keuangan Negara.
Dalam waktu dekat, KPPN Malang akan mewakili Ditjen Perbendaharaan menghadapi penilaian WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Itjen – Kementerian Keuangan. Selain itu, KPPN Malang menjadi nominator Kantor Pelayanan Percontohan – Kementerian Keuangan tahun 2013. Untuk itu, Kepala KPPN malang Suharyanto mengharapkan jajarannya penuh semangat dan antusias dalam bekerja.
Para pegawai KPPN Malang menyelesaikan berbagai permainan dalam sesi pembelajaran alam terbuka dengan semangat dan keceriaan. Selanjutnya, para pegawai mendiskusikan makna-makna permaianan yang dilakukan, untuk berkomitmen mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pada hari kedua, rapat koordinasi I dimulai dengan acara paparan yang disampaikan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh dengan topik bahasan “ Strategi Penyusunan Kajian Ekonomi Regional“, sebagai bahan pembelajaran bagi para pejabat Kanwil DJPB dan KPPN terkait tugas barunya dalam pengelolaan fiskal di daerah. Paparan ini terkait dengan tugas baru Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pengelola fiskal di daerah.
Dalam keynote speech-nya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh menyampaikan bahwa mulai Tahun Anggaran 2013, Kanwil Ditjen Perbendaharaan telah ditugaskan untuk mengemban tugas baru di bidang Pengelolaan Fiskal, Penganggaran dan Perimbangan Keuangan, termasuk mempertajam tugas di bidang Perbendaharaan seperti melakukan pembinaan terhadap Pengelolaan BLU/BLUD, Manajamen Investasi Pusat/Daerah, dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah, menyusun GFS dan tugas-tugas baru tersebut adalah dalam rangka membantu/memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sehingga untuk pelaksanannya memerlukan kerjasama dan bantuan dari pihak-pihak yang terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Herbudi menyampaikan bahwa KPPN harus menjadi ujung tombak layanan perbendaharaan yang profesional dan modern.
“Kanwil (Ditjen Perbendaharaan-red) memiliki tugas baru. Antara lain penyusunan spending review dan kajian fiskal regional,” kata orang nomor satu di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Riau ini.
Rakor hari kedua, diisi pembahasan masing masing komisi, yang terdiri dari Komisi I yang membahas permasalahan KPPN dan SKKI, Komisi 2 mengenai Kajian Fiskal Regional, dan Komisi 3 membicarakan tentang Spending Reviu.
Dalam sambutan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, I.B.Gde Kartika Manuaba, dikatakan bahwa acara tim building ini dilaksanakan untuk menyatukan langkah dan pikiran para pegawai sehingga tidak akan terjadi perbedaan persepsi.
Acara tim building ditutup dengan penyerahan piala kepada juara I, juara II dan juara III oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali. Semoga kegiatan tim building ini dapat menambah motivasi bekerja para pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali di hari selanjutnya.
Dalam acara tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan pakta integritas yang dilakukan secara simbolis antara Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulsel dengan satuan kerja yang diwakili oleh 3 (tiga) perwakilan KPA satuan kerja yakni Kepala TVRI, Kepala BKKBN dan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Selatan. 

