- Regional
- Dilihat: 2917
UPGRADING BANK/POS PERSEPSI
Sosialisasi Addendum Perjanjian Jasa Layanan Bank/Pos Persepsi dalam Rangka Pelaksanaan TSA Penerimaan
Batam, djpbn.kemenkeu.go.id - Mengawali bulan Oktober 2012, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Batam mengadakan sosialisasi kepada Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja KPPN Batam. Sosialisasi kali ini untuk menyampaikan Addendum Perjanjian Jasa Layanan Bank/Pos Persepsi dalam Rangka Pelaksanaan TSA Penerimaan. Perjanjian tersebut sedianya berakhir pada tahun 2012 ini, namun diperpanjang hingga 2013.
Sosialisasi ini merupakan yang kedua kali pada tahun 2012. Seperti sebelumnya, sosialisasi kali ini dimaksudkan untuk me-refresh pemahaman petugas bank/pos serta memantau kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. Selain itu disampaikan pula peraturan terbaru, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2012 tentang Perubahan atas PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara.
Acara dibuka oleh Kepala KPPN Batam Fauzi Syamsuri. Ia menyampaikan beberapa masalah yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, serta tak lupa pula solusi untuk mengatasinya. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa masalah-masalah di Seksi Bank/Giro Pos terus berkembang, hal ini disebabkan penerimaan negara yang dikelola KPPN Batam cukup besar. Untuk itu diperlukan sinergi baik di dalam lingkungan KPPN Batam sendiri maupun dengan Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja. Fauzi Syamsuri berpesan agar komunikasi antara Bank/Pos Persepsi dengan KPPN Batam selalu dijaga dengan baik.
Menyambung sambutan dan arahan kepala KPPN Batam, Kepala Seksi Bank/Giro Pos Deny Hariansyah memaparkan materi Perjanjian Jasa Layanan Bank/Pos Persepsi dalam Rangka Pelaksanaan TSA Penerimaan. Pemaparan ini sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan Bank/Pos Persepsi terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. Termasuk lebih memahami hak dan kewajiban Bank/Pos Persepsi dalam penatausahaan penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara. Tak kalah pentingnya, pada sesi kedua Rahmat Saleh, Pelaksana Seksi Bank/Giro Pos, menyampaikan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2012 tentang Perubahan atas PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara yang menitikberatkan pada Transaksi Reversal. Narasumber berpesan agar pelaporan terkait transaksi reversal ini lebih diperhatikan karena selama ini Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja KPPN Batam dirasa sangat kurang memperhatikan hal tersebut. Pada sesi terakhir Indra Yusak Ardianto, Pelaksana Seksi Bank/Giro Pos, menyampaikan evaluasi atas pelaksanaan penerimaan negara selama tahun 2012. Dari evaluasi ini nampak bahwa ada beberapa Bank/Pos yang masih “menabrak” peraturan yang berlaku. Sosialisasi kali ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Bank/Pos Persepsi.
Acara ditutup setelah terdapat tanya jawab. Deny Hariansyah mewacanakan untuk mengadakan semacam forum untuk Bank/Pos Persepsi yang akan melibatkan pihak Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Dengan semakin banyaknya intensitas koordinasi antar pihak, diharapkan pelaksanaan penerimaan negara dapat berjalan lancar, terlebih dalam menghadapi akhir tahun 2012 ini. Selain itu diharapkan pula terjadi peningkatan jumlah penerimaan negara dari tahun-tahun sebelumnya.
Oleh: Kontributor KPPN Batam











“Implementasi KPPN Percontohan merupakan etalase bagi jajaran Ditjen Perbendaharaan untuk mewujudkan kantor modern, dengan menerapkan prinsip dan nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan, demi mendukung pembangunan di Kolaka,” terang Bilmar. Disamping itu pula Bilmar menjelaskan tentang rencana implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) di awal tahun 2013.
Kepala KPPN Kolaka, Setijo Budi Pramono, menegaskan bahwa pelayanan cepat, tepat, dan tanpa biaya, merupakan komitmen, janji, dan niat KPPN Kolaka dalam mewujudkan salah satu pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Cepat berarti cepat prosesnya, tepat berarti data yang diolah akurat dan akuntabel dan tanpa biaya berarti tidak ada pungutan alias gratis. Diakhir acara launching KPPN Percontohan ini, Sekretaris Daerah didampingi Kepala Kanwil, Kepala KPPN Kolaka dan tamu undangan lainnya menyaksikan secara langsung proses penyelesaian 3 SPM menjadi SP2D yang hanya membutuhkan waktu 20 menit.
Soft launching KPPN Percontohan ini pada hakekatnya merupakan penobatan atau wisuda bagi KPPN Rantau Prapat dan delapan KPPN lain di Provinsi Sumut, yang secara nyata telah melaksanakan Standard Operating Procedures Layanan Percontohan sejak tahun 2010, demikian salah satu isi sambutan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Abdullah Nanung.
Untuk ditetapkan menjadi KPPN Percontohan, KPPN Rantau Prapat telah menjalani tahapan-tahapan yang meliputi penyempurnaan standar layanan yaitu sejak tahun 2010 telah menerapkan SOP KPPN Percontohan, melakukan penyempurnaan standar sarana dan prasarana kerja berupa perbaikan layout dan images building. Tahapan yang paling krusial adalah pegawai KPPN Rantau Prapat telah memenuhi standar kompetensi jabatan pegawai yang diseleksi melalui test assessment yang diselenggarakan oleh kantor pusat Ditjen Perbendaharaan.
Kepala KPPN Rantau Prapat juga menghimbau para kepala satker untuk mempercepat pencairan dana yang sampai dengan akhir September baru terserap 60%, dan agar satker menghindari penumpukan pengajuan SPM pada akhir tahun.
“Semua pelayanan yang kami sampaikan adalah Zero cost, Simple Business process, cepat, transparan dan akuntabel,” imbuhnya dengan tegas.
Akhir kata disampaikan Toriq, bahwa dengan dibentuknya KPPN Kuala Tungkal sebagai KPPN Percontohan maka dengan sangat optimis dan komitmen kebersamaan maka layanan terbaik di bidang perbendaharaan dapat disampaikan kepada semua mitra kerja. Sambutan tersebut direspon para undangan dengan hadir dengan tepuk tangan meriah dan seraya mengharapkan agar menjadi kenyataan yang segera terealisasi.
Acara work shop kali ini merupakan salah satu upaya dari jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta untuk membangun sinergi dengan seluruh pemerintah daerah yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara dimulai pukul 09.30 WIB dengan pemaparan dari 3 orang narasumber yaitu Hendro Baskoro - Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta, Bambang Wisnu Handoyo Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset D.I. Yogyakarta dan Muhammad Masykur-Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah-Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta dengan moderator Haris Budi Susilo -Kabid Aklap Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta.
Selanjutnya untuk paparan sesi kedua berupa testimoni Success Story dari Bambang Wisnu Handoyo Kepala DPPKA Daerah Istimewa Yogyakarta terkait Upaya Meraih Opini Terbaik Wajar Tanpa Pengecualian. Ia menyebutkan bahwa Opini atas Laporan Keuangan Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun 2010 dan 2011 adalah Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP). Narasumber menuturkan bahwa salah satu strategi meraih Kewajaran atas LKPD adalah dengan membangun Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SPKD) yang sehat dan transparan. Pemerintah D.I. Yogyakarta mulai tahun 2011 telah memiliki Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang berbasis web yang bisa diakses secara online. Selanjutnya Kepala DPPKA Provinsi D.I. Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh peserta workshop tentang pentingnya pengelolaan aset (Barang Milik Daerah) karena hampir 90% LKPD yang meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian(WDP) terkait kurang memadainya pengelolaan aset.
Acara Launching yang diawali dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya, BagiMu Negeri dan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan memberikan suasana khidmad. Gema pemukulan gong dan penandatanganan Piagam Launching oleh Bjardianto Pudjiono Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menjadi tanda implementasi KPPN Percontohan telah resmi di 13 KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa tengah. Kepada ke 13 KPPN tersebut , Bjardianto Pudjiono menyerahkan Piagam yang menjadi bukti bahwa 13 KPPN tersebut sah menjadi KPPN Percontohan.
Stigma itulah yang ingin diubah dengan adanya pembentukan KPPN Percontohan. Dengan motto pelayanan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tidak dipungut biaya Layanan prima KPPN Percontohan dilakukan dengan pelayanan satu atap (one stop service), proses bisnis yang sederhana, pemanfaatan teknologi informasi, memberi informasi secara real time, transparan, dan akuntabel serta didukung Sumber Daya Manusia yang diseleksi secara ketat. Dan diharapkan dengan diimplementasikannya KPPN Percontohan Tahap VI ini dapat menjadi jaminan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik”.
Kepala KPPN Sampit Irwan Wahyu Basuki mengawali sambutan dengan ucapan terima kasih atas terpilihnya KPPN Sampit sebagai tempat soft launching Implementasi KPPN percontohan di wilayah Kalimantan Tengah. Terima kasih juga disampaikan kepada satker atas dukungannya sehingga KPPN Sampit yang telah melaksanakan SOP KPPN Percontohan sejak Mei 2009 tetap konsisten dan akan senantiasa membangun budaya layanan kerja yang cepat, tepat, akurat, dan transparan, serta dilandasi integritas moral yang mulia, bersih, dan ramah. Selaras dengan Motto Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) “Bergerak Cepat Membangun Kotim”, KPPN Sampit pun sudah bisa memberikan pelayanan secara profesional, cepat, dan efektif meskipun jumlah pegawai yang dimiliki relatif sedikit dengan beban kerja yang banyak.
bentukan KPPN Percontohan merupakan sebuah perjuangan yang penuh tantangan-tantangan besar mulai dari kesiapan kelembagaan dan prosedur kerja (business process), SDM, infrastruktur, peraturan yang mendukung dan komitmen yang sangat kuat dari semua jajaran Ditjen Perbendaharaan. Dari sisi business process, lebih sederhana dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas pada struktur organisasi. Dari sisi prosedur pelayanan, terjadi pemotongan alur pekerjaan yang siginifikan, yaitu percepatan proses pencairan dana dari SPM (Surat Perintah Membayar) menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang semula prosesnya memakan waktu 1 hari menjadi antara 45 menit sampai dengan 1 (satu) jam saja. Sasaran Kebijakan pembentukan KPPN Percontohan adalah mengubah pelayanan bentuk konvensional menjadi pelayanan prima (excellent service) dengan dukungan perangkat IT yang terkoneksi dan terintegrasi. Tak lupa Djoko Wihantoro berpesan kepada seluruh pegawai KPPN Sampit untuk senantiasa menerapkan 3S (Senyum, Salam, Sapa) dalam melayani masyarakat

