Liputan Sosialisasi PMK 192/PMK.05/2009 Tentang Perencanaan Kas, dan Evaluasi Laporan Keuangan Satuan Kerja di KPPN Klaten
Klaten, perbendaharaan.go.id - Vitalitas pemahaman siklus anggaran merupakan nyawa dari keberhasilan pengelolaan APBN. Terkait hal itu, tanggal 2 dan 3 Maret 2010, KPPN Klaten menyelenggarakan acara sosialisasi dengan mengangkat dua topik, pertama adalah mengenai Peraturan Menteri Perencanaan Nomor: 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas, dan Evaluasi Laporan Keuangan Satuan Kerja.
Dengan menyewa gedung sederhana, mengingat KPPN Klaten tidak memilliki aula yang cukup representatif, sosialisasi terhadap 86 satuan kerja (satker) dibagi dua gelombang. Pembagian tersebut bertujuan agar acara dapat berjalan efektif. Hari pertama, peserta berasal dari 40 satker wilayah Kabupaten Klaten. Hari kedua, peserta berasal dari 46 satker wilayah Kabupaten Boyolali. Hadir mengikuti acara, Pejabat Pengelola DIPA dari setiap satker, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran.
Acara dibuka oleh Kepala KPPN Klaten. Beliau memaparkan betapa pentingnya memahami apa yang disebut siklus anggaran, yang dimulai dari proses Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban. Siklus dimaksud harus saling terkait dan berkesinambungan. Untuk itu, menjaga kerja sama dan koordinasi menjadi begitu penting, sehingga siklus dapat mengalir dan berjalan secara utuh dan komprehensif. Penjelasan peran dan fungsi pejabat pegelola DIPA dari Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran, penting disampaikan kembali, mengingat seiring dengan bergantinya Tahun Anggaran, banyak terjadi pergantian pejabat pengelola DIPA. Selain itu, mengingatkan kembali agar para pejabat melakukan check and balance sesuai fungsi dan perannya dalam siklus tersebut.
Fokus dari penyajian hal ini ditujukan bagi PPK yang memang dihadirkan dalam acara, dikarenakan PPK memiliki peran strategis untuk menyiapkan jadual kegiatan selama periode anggaran. Kepala Kantor menekankan tidak ada alasan lagi kalau PPK yang ditengarai selama ini merasa takut dalam melakukan kegiatan/kontrak kerja sehingga pekerjaan mundur dan berlarut-larut. Kunci keberhasilannya adalah selama melaksanakan proses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tidak macam-macam dalam arti negatif, diniatkan bahwa bekerja adalah ibadah, Insya Allah program dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya akan berjalan lancar dan tepat waktu.
Sesi ke dua pemaparan secara detail disampaikan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan, dengan menjelaskan gambaran umum mengenai perencanaan kas, yang terdiri dari perencanaan kas bulanan, mingguan dan harian. Materi disampaikan dengan jelas dan gamblang. Materi disajikan secara interaktif. Sehingga pada setiap tahapan materi, peserta memahami benar apa yang menjadi tugas dan kewajibannya. Satker diingatkan kembali untuk mengoptimalkan realisasi anggaran belanja.Satker juga dihimbau jika ditemui kegiatan yang memerlukan penyesuaian segera menyusun ataupun menyampaikan revisi DIPA sesuai kewenangannya masing-masing.
Memasuki sesi ke tiga, teknis dan demonstrasi aplikasi AFS dan RKA/KL disampaikan oleh Instruktur dari Seksi Perbendaharaan. Para peserta dipandu oleh para pegawai KPPN Klaten, khususnya staf yang bertugas pada front office. Hal ini bertujuan agar satker tidak menemui kendala baik proses instalasi maupun pengoperasiannya. Satker yang mendapatkan hambatan diberikan solusi dan dituntun oleh para pemandu dengan penuh kesabaran dan sungguh-sungguh. Juga disampaikan aplikasi SPM khususnya cara menu perekaman kontrak, sehingga hal-hal baru dari aplikasi untuk satuan kerja telah disampaikan secara lengkap dan langsung dipraktekkan oleh wakil dari satuan kerja.
Pada kesempatan tersebut disampaikan juga kepada satker, bahwa KPPN Klaten menyiapkan custumer service yang menangani peraturan-peraturan mengenai pengelolaan keuangan maupun mengenai aplikasi. Satuan kerja yang menghadapi permasalahan dapat segera menghubungi petugas custumer service dimaksud, hal ini demi mewujudkan konsep totalitas pelayanan KPPN Klaten.
Selanjutnya, pada sesi ke empat, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi memberikan paparan mengenai Evaluasi Laporan Keuangan Satuan Kerja. Dengan mengangkat tema dimaksud, disampaikan evaluasi laporan keuangan bulanan pada Tahun Anggaran 2009 sampai dengan bulan Januari 2010. Dipaparkan juga mengenai status predikat Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, selanjutnya diberikan gambaran strategi perbaikan yang diperlukan.
Terkait hal tersebut, KPPN Klaten telah mempersiapkan Bimtek bagi Operator Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Bendahara untuk mengikuti pelatihan terkait LPJ Bendahara, pada tanggal 17 s.d. 30 Maret 2010. Pada kesempatan sosialisasi kali ini KPPN Klaten membagikan "Kalender Rekonsiliasi dan LPJ Bendahara Tahun Anggaran 2010", untuk menjadi pedoman bagi seluruh satker terkait batas waktu rekonsiliasi dan penyampaian LPJ Bendahara, dengan tetap mengedepankan kualitas laporan.
Setelah acara makan siang, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar proses pencairan dana serta kendala dan hambatan yang dihadapi satker secara keseluruhan proses pengelolaan keuangan. Dicermati dari prosesi acara, animo peserta cukup tinggi. Peran aktif para peserta dapat memberikan gambaran dan tentunya harapan mencapai hasil yang lebih baik. Dengan peran dan bentuk kerja sama dari seluruh satuan kerja, diharapkan perencanaan kas yang baik dapat terwujud. Rencana penarikan dana dari satker yang berjalan selaras dengan jadual pelaksanaan kegiatan, ditambah pertanggungjawaban yang dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, akan memberikan sumbangan positif untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Diiringi doa penutup, pada pukul 14.30 WIB acara ditutup secara resmi oleh Kepala KPPN.
Oleh: Kontributor KPPN Klaten.











Sosialisasi ini didedikasikan kepada masyarakat Kalimantan Selatan khususnya wilayah kerja KPPN Barabai yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Utara. Hadir sebagai peserta adalah 55 satuan kerja dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selama dua hari, tanggal 22 - 23 Februari 2010, bertempat di Gedung Juang '45, mereka menerima pengarahan dan penjelasan mengenai Perencanaan Kas dan Aplikasi SAKPA dari pejabat-pejabat Kanwil DJPBN Propinsi Kalsel maupun KPPN Barabai secara bergantian.
Keinginan menciptakan tata kelola keuangan yang baik adalah latar belakang keluarnya PMK 192 tahun 2009. Diharapkan dengan adanya perencanaan kas yang baik, maka pencairan dana menjadi lebih efektif. "Keluarnya PMK nomor 192 tahun 2009 ini dilatarbelakangi oleh keinginan kita untuk menciptakan tata kelola keuangan yang baik bagi satuan-satuan kerja mitra KPPN," kata Rohaniah, SE, Ak, Msi, kepala KPPN Barabai saat memberikan arahan kepada para peserta. "Kalau ada perencanaan kas yang baik dari satker maka pencairan dan realisasi APBN menjadi lebih efektif," lanjut orang nomor satu di KPPN Barabai ini.


