Jakarta,djpbn.kemenkeu.go.id - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan gabungan dari Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), yang disusun guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Laporan yang telah disusun kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan BPK akan menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut.













