- Regional
- Dilihat: 3787
Sosialisasi Layanan Unggulan On Air di TVRI NTB
Mataram, perbendaharaan.go.id - Mendukung kesuksesan layanan unggulan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, sosialisasi dilakukan secara interaktif di televisi. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi NTB, Abdul Rahman Ritonga, beserta Kepala KPPN Mataram, Herry Prijanto, menghadiri undangan acara dialog interaktif yang disiarkan secara langsung pukul 19.00-20.00 Wita, Selasa (23/3) bertempat di studio Televisi Republik Indonesia (TVRI) NTB.
Acara tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan konsep layanan unggulan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi NTB dan KPPN Mataram kepada masyarakat umumnya, dan kepada satker khususnya. Selain itu, diharapkan dapat lebih memperkenalkan perubahan image Ditjen Perbendaharaan di Kementerian Keuangan.
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi NTB dalam pengantarnya mengemukakan perbedaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi NTB dan KPPN Mataram. Hal ini dilakukan untuk lebih menjelaskan kepada masyarakat mengenai kedudukan masing-masing unit instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan tersebut di Daerah. Abdul Rahman Ritonga, tidak lupa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang Peraturan Menteri Keuangan No. 192 tahun 2010 tentang Perencanaan Kas. PMK tersebut telah mulai diberlakukan sejak bulan April 2010 secara berangsur-angsur dan efektif berlaku secara penuh pada bulan September 2010.
Dalam dialog interaktif juga disebutkan beberapa prinsip-prinsip layanan unggulan Kanwil Ditjen Perbendaharaan diantaranya pelayanan pada satu atap, adanya kepastian, bisnis proses yang sederhana, pemanfaatan teknologi informasi, memberi informasi secara real time, transparan dan akuntabel, serta memimalisasi kontak dengan stakeholder. Harapan dari hal tersebut di atas yaitu meningkatkan layanan kepada stakeholder dan perubahan mind set di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB yang diyakini sebagai buah dari reformasi birokrasi dan pelayanan tanpa biaya.
Kepala Kanwil menegaskan kembali kepada masyarakat umum bahwa kalau ada oknum yang mengaku meminta imbalan atas layanan yang telah diberikan oleh Kanwil dan KPPN diminta agar tidak perlu memenuhi atau menanggapi. Perbuatan yang meminta imbalan telah melanggar motto layanan Ditjen PBN yaitu cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tidak dipungut biaya. Selain itu, perbuatan oknum tersebut jelas bertentangan dengan arah reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan.
Beliau juga menambahkan bahwa reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan terutama di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB dan KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provnsi NTB harus dipahami bahwa perubahan mindset pada pegawai merupakan suatu keniscayaan. APBN harus dikawal sedemikian rupa agar tidak lagi mengalami kebocoran dan para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan tidak menerima imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada satuan kerja (satker). Semua pegawai pada lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. NTB, Insya Allah dijamin tidak menerima sesuatu berupa apapun (uang atau barang) sebagai imbalan pelayanan yang diberikan. Demikian ditegaskan oleh Abdul Rahman Ritonga. Diharapkan sosialisasi tersebut menciptakan akselerasi pemahaman bagi stakeholder.
Oleh: M. Izma Nur Choironi - Konstributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. NTB