Liputan Sosialisi Perencanaan Kas pada KPPN Serui
Serui, perbendaharaan.go.id, “Perencanaan Kas yang baik akan memudahkan satuan kerja dalam merealisasikan kegiatan belanjanya, sehingga realisasi belanja akan lebih tepat waktu dan tepat sasaran dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat”. Demikian salah satu poin penting yang disampaikan oleh Kepala KPPN Serui, Didik Muryadi, SE dihadapan para pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran satuan kerja dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2009 Tentang Perencanaan Kas. Acara tersebut berlangsung di Aula KPPN Serui pada tanggal 29 April 2010.
Acara sosialisasi dimulai dengan pemaparan materi latar belakang perlunya dilakukan penyusunan perencanaan kas. Selama ini pemerintah mencadangkan dana yang begitu besar pada Bank Indonesia untuk keperluan antisipasi atas pengeluaran negara, sementara di sisi lain pengeluaran negara belum terealisasi sepenuhnya sehingga menyebabkan dana yang dicadangkan pemerintah tersebut berlebih atau idle money. Untuk itu pemerintah berupaya membuat strategi manajemen kas yang baik agar nantinya kelebihan dana pada Bank Indonesia bisa dimaksimalkan penggunaannya, salah satunya penempatan dana pada instrumen investasi jangka pendek yang diharapkan akan menghasilkan keuntungan bagi negara.
Strategi manajemen kas dari pemerintah diimplementasikan dalam bentuk perencanaan kas yang pelaksanaannya dimulai dari satuan kerja yang diharuskan membuat Perkiraan Penarikan Dana dan Perkiraan Penyetoran Dana. Satuan kerja dituntut untuk membuat Perkiraan Penarikan Dana yang baik, merencanakan kegiatannya selama satu tahun secara proporsional sehingga realisasai belanja berimbang dari bulan Januari sampai dengan Desember, tidak seperti selama ini di mana realisasi belanja cenderung menumpuk di akhir tahun anggaran. Dengan Perencanaan Kas, pemerintah akan tahu dengan pasti berapa kebutuhan dana yang harus disediakan untuk membiayai pengeluaran negara sehingga idle money bisa dioptimalkan pemanfaatannya.
Sosialisasi ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala KPPN Serui dan Kuasa Pengguna Anggaran. Pakta Integritas berisi pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendukung reformasi birokrasi (Ditjen Perbendaharaan) Kementerian Keuangan, dengan tidak memberikan atau menjanjikan memberikan imbalan/upeti/sejenisnya berupa apapun secara langsung maupun tidak langsung kepada pejabat/pegawai KPPN Serui atas layanan yang diberikan dan/atau pelaksanaan tugas KPPN Serui. Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas, diharapkan akan terwujud pelayanan yang bersih, berwibawa, serta bebas korupsi sehingga akan meningkatkan citra di masyarakat atas institusi KPPN pada khususnya dan Kementerian Keuangan pada umumnya.
Dalam acara tersebut juga dilakukan launching SMS Center KPPN Serui, sebagai salah satu media penyampaian ide atau media keluh kesah satuan kerja atas pelayanan yang diberikan KPPN. Dengan adanya ide atau pun keluhan yang masuk, diharapkan bisa menjadi umpan balik bagi KPPN untuk memperbaiki/meningkatkan pelayanannya. Selain itu SMS Center juga bisa digunakan untuk menyampaikan informasi revisi perencanaan kas satker kepada KPPN.
Terakhir, sosialisasi diisi dengan simulasi pengoperasian Aplikasi Forecasting Satker (AFS) untuk membekali pemahaman satuan kerja tentang teknis operasional perencanaan kas. Simulasi diikuti satker dengan sangat antusias, terbukti banyak satker yang mengajukan pertanyaan untuk menunjukan keingintahuan mereka.
Sejalan dengan itu KPPN telah membuat program Asistensi, coaching clinic bagi satuan kerja yang mengalami kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi. Program ini bertujuan agar satker lebih mendalami prosedur dan aplikasi perencanaan kas maupun prosedur dan aplikasi-aplikasi lain terkait pelaksanaan pencairan dana di KPPN (aplikasi SPM, SAKPA, dan SIMAK BMN). Program ini dijadwalkan dilakukan 2 kali dalam seminggu, yaitu hari Senin dan Kamis. Dengan demikian satuan kerja di wilayah bayar KPPN Serui diharapkan mampu membuat perencanaan kas yang baik dan semakin memahami aplikasi dan prosedur pencairan dana sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih baik lagi.
Kontributor: Totok Wijonarko – KPPN Serui
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan/Bagian Pengembangan Pegawai