Pelaksanaan tugas saat ini tidak terlepas dari penggunaan teknologi informasi, mulai dari pekerjaan yang sifatnya teknis hingga yang bersifat nonteknis. Mengingat pentingnya keamanan dalam penggunaan sistem informasi yang diterapkan dalam suatu organisasi, maka perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan atas data-data yang terdapat pada sistem informasi tersebut.
Saat ini berbagai macam serangan virtual/digital semakin marak terjadi dan menyerang tidak hanya jaringan pribadi namun juga jaringan di perkantoran, seperti virus, spyware, spam, dan lain sebagainya. Pegawai di Kanwil DJPb provinsi Sumatera Barat tentunya harus meningkatkan kesadaran akan keamanan dari teknologi informasi dan komunikasi yang ada di kantor agar pelaksanaan tugas dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
Sosialisasi PER017/PB/2019 tentang Kebijakan Sistem Keamanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada seluruh pegawai dan perwakilan KPPN di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat pada hari Kamis, 27 Februari 2020.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Bapak Haris Budi Susila. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan betapa pentingnya menjaga keamanan data informasi masing-masing pegawai saat ini dikarenakan pelaksanaan setiap tugas kantor sebagian besar menyentuh ranah teknologi informasi. Diadakannya sosialisasi PER-17/PB/2019 merupakan bentuk upaya serta komitmen Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat dalam manajemen sistem teknologi informasi.
Penyampaian materi dilakukan oleh tim dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Kantor Pusat Direktorat Jenderap Perbendaharaan yang terdiri dari 4 (empat) orang pegawai. Dilaksanakannya sosialisasi ini juga merupakan respon atas rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta tindak lanjut atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 695/KMK.01/2017 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Narasumber merekomendasikan penggunaan akun Kementerian Keuangan misalnya penggunaan email resmi masing-masing pegawai Kementerian Keuangan. Email non kedinasan berisiko menyebabkan terjadinya kebocoran data kedinasan karena data email dikelola oleh pihak ketiga. Selain itu, dengan menggunakan email kedinasan maka identitas pengguna email dapat diverifikasi karena setiap alamat email kedinasan telah tercatat dalam daftar pengguna email kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tim TIK dari kantor pusat juga menyarankan agar setiap PC yang ada dilakukan update terhadap antivirus dan antimalware secara rutin dan berkala. Hal ini bertujuan agar data-data yang tersimpan dalam PC setiap pegawai tetap terjaga keamanannya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan PIC TIK masing-masing bagian/bidang dapat mensosialisasikan maksud dan tujuan dari PER-17/PB/2019 kepada seluruh pegawai yang ada di bagian/bidang masing-masing sehingga hal ini dapat mencegah terjadinya serangan digital maupun kebocoran data informasi pada PC setiap pegawai di Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat.