Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 bukan hanya menimbulkan permasalahan di bidang kesehatan, namun juga berdampak pada “porak porandanya” kondisi perekonomian dunia. Sampai dengan tanggal 1 Mei 2021, secara global kasus Covid-19 terjadi kasus terkonfirmasi positif 150,85 juta kasus dan meninggal 3,17 juta orang. Di Indonesia, terkonfirmasi 1,67 juta kasus dan 45.521 kasus kematian. Sementara untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, kasus terkonfirmasi positif sebanyak 36.931 kasus dan 795 angka kematian.
Dari sisi ekonomi, pandemi Covid-19 mengakibatkan perekonomian Indonesia terkontraksi pada triwulan IV 2020, yakni -2,19% (y-on-y). Terkontraksinya perekonomian bukan hanya terjadi secara nasional, namun juga secara regional termasuk di Sumatera Barat. Perekonomian Sumatera Barat triwulan IV 2020 mengalami kontraksi sebesar -1,60% (y-on-y).
Kondisi tersebut menjadi perhatian seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Sejak munculnya kasus Covid-19, Pemerintah telah mengarahkan seluruh kebijakannya pada penanganan pandemi. Pemerintah bergerak cepat dengan mengesahkan berbagai regulasi untuk merespon kejadian luar biasa tersebut. Di bawah payung hukum Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah Indonesia mengupayakan serangkaian respon kebijakan untuk menangani pandemi serta memitigasi dampaknya pada aktivitas ekonomi riil dan sektor keuangan.
Untuk melaksanakan UU tersebut terutama terkait kebijakan fiskal, Pemerintah menerbitkan Perpres 72/2020 tentang anggaran penanganan Covid-19. Disamping itu, Pemerintah juga telah mencanangkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020. Program PEN merupakan rangkaian kegiatan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.
Program PEN dirancang untuk memulihkan ekonomi dari sisi konsumsi dan produksi yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Terdapat beberapa kluster yang diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu supply dan demand. Kluster PEN yang termasuk kategori demand atau peruntukannya untuk individu adalah anggaran PEN untuk kesehatan, perlindungan sosial, belanja sektoral Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda). Sementara itu kluster kategori supply atau peruntukannya untuk dunia usaha terdiri dari dukungan PEN untuk UMKM, insentif perpajakan, dan bantuan pembiayaan korporasi.
Secara Nasional, total pagu anggaran untuk dana PEN di tahun 2021 adalah sebesar Rp699,43 triliun. Sampai dengan tanggal 11 Mei 2021 untuk Cluster Kesehatan, Perlindungan Sosial dan Program Prioritas sebesar Rp99,2 T atau 25,22% terhadap alokasi APBN 2021 pada tiga cluster tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Cluster Kesehatan Rp20,62 T (11,77% dari Alokasi) terutama untuk Therapeutic dan Vaksinasi
- Cluster Perlindungan Sosial Rp56,79 T (37,79% dari alokasi) terutama untuk program bansos PKH, Sembako dan Bansos Tunai BST, serta Kartu Prakerja, BLT Desa dan Subsidi Kuota Internet Kemendikbud.
- Cluster Program Prioritas Rp21,80 T (17,62% dari Alokasi) terutama untuk Padat Karya K/L, Ketahanan Pangan, Dukungan Pariwisata dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sementara itu realisasi belanja untuk Cluster Dukungan UMKM dan Korporasi, khusus untuk Subcluster BPUM sebesar Rp11,76 T (100% dari Alokasi Subcluster BPUM). Sehingga total realisasi untuk Cluster Kesehatan, Perlindungan Sosial dan Program Prioritas serta Cluster Dukungan UMKM dan Korporasi (khusus untuk Subcluster BPUM) mencapai 110,96 T
Untuk wilayah Sumatera Barat, sampai dengan tanggal 30 April 2021, realisasi dana PEN sebesar Rp1,78 triliun dengan rincian untuk perlindungan sosial sebesar Rp 940,94miliar, Kesehatan Rp165,76 miliar, UMKM Rp 499,55 miliar dan program prioritas K/L Rp172,18 miliar. Rincian dari realisasi dana PEN di Sumatera Barat sampai dengan tanggal 30 April 2021 adalah sebagai berikut :
REALISASI PEN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
S.D. 30 APRIL 2021
Perlindungan Sosial
NO
|
URAIAN
|
SASARAN
|
JUMLAH (Rp)
|
1
|
Program Keluarga Harapan (PKH)
|
349,786
|
285,085,500,000
|
2
|
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Sembako
|
946,598
|
189,319,600,000
|
3
|
Bantuan Sosial Tunai (BST)
|
665,631
|
199,689,300,000
|
4
|
Pra Kerja
|
69,270
|
245,908,500,000
|
5
|
BLT Dana Desa
|
69,783
|
20,934,900,000
|
TOTAL
|
|
940,937,800,000
|
Kesehatan
NO
|
URAIAN
|
SASARAN
|
JUMLAH (Rp)
|
1
|
Klaim Pasien
|
44 Rumah Sakit, 2.548 pasien
|
165,760,935,500
|
Program Prioritas
NO
|
URAIAN
|
SASARAN
|
JUMLAH (Rp)
|
1
|
Padat Karya Tunai Kemnhub
|
1,619
|
1,905,417,750
|
2
|
Padat Karya Tunai PUPR
|
5,757
|
165,482,437,000
|
3
|
Padat Karya Kementan
|
1,186
|
4,788,764,131
|
TOTAL
|
8,562
|
172,176,618,881
|
UMKM
NO
|
URAIAN
|
SASARAN
|
JUMLAH (Rp)
|
1
|
Subsidi Bunga Non KUR
|
205,470
|
128,272,502,529
|
2
|
Tambahan Subsidi Bunga KUR
|
233,991
|
179,048,222,603
|
3
|
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
|
160,192
|
192,230,400,000
|
TOTAL
|
604.321
|
499.551.125.132
|
Pelaksanaan program PEN sangat diharapkan dapat berjalan efektif, mengingat program ini dluncurkan di tengah-tengah terjadinya pandemic dan mampu membantu masyarakat terutama yang sangat rentan terkena dampak pandemic serta seluruh anggaran yang disalurkan oleh Pemerintah diharapkan dapat tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan pada masing-masing program.
DANA DESA
- Total alokasi Dana Desa tahun 2020 di Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp951,11 miliar dan terealisasi sebesar Rp945,30 miliar atau 99,39%.
- Total alokasi Dana Desa tahun 2021 untuk Provinsi Sumbar sebesar Rp992,59 miliar dan sampai dengan tanggal 18 Mei 2021 telah terealisasi sebesar Rp312,18 miliar atau 31,45% dari total pagu dana desa, yang terdiri dari :
- Dana Desa (Non BLT) Rp226,40 miliar
- Earmaked 8% Rp50,91 miliar
- BLT Dana Desa Rp34,87 miliar
DAK FISIK
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Sampai dengan tanggal 18 Mei 2021, realisasi DAK Fisik sebesar Rp28,09 miliar atau 1,48% dari total pagu DAK Fisik sebesar Rp1,89 triliun. Terdapat enam Pemda yang telah melakukan pencairan DAK Fisik yaitu
- Kabupaten Agam Rp10,58 miliar atay 8,53%
- Kabupaten Dharmas Raya Rp5,20 miliar atau 4,11%
- Kabupaten Limapuluh Kota Rp2,50 miliar atau 3,15%
- Kota Payakumbuh Rp3,32 miliar atau 7,53%
- Kota Solok Rp2,37 miliar atau 5,17%
- Kota Sawahlunto Rp4,12 miliar atau 9,70%