- Berita
- Dilihat: 1303
Kanwil DJPb Provinsi Sumbar Bersinergi Dengan Kanwil DJPb Provinsi Jambi Selenggarakan Rakor BLU/BLUD
Pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Layanan Daerah Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi Tahun 2021. secara daring yang dibuka yang dihadiri oleh satker –satker BLU/BLUD se-Sumatera.
Kegiatan rapat koordinasi hasil kolaborasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Dr. Hadiyanto, S.H., L.L.M yang sekaligus menyampaikan keynote speech. Adapun hadir sebagai narasumber pada sesi diskusi panel yang dimoderatori Kakanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho, SE.,MBA., masing-masing adalah Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Ari Wahyuni, SH., MPM, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr. Rita Rogayah, Sp. P (K), MARS dan Wakil Rektor IV Universitas Andalas, Dr. Hefrizal Handra mewakili Rektor Universitas Andalas, Prof. DR. Yuliandri, SH.,MH.
Kakanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Heru P. Nugroho dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan rakor yang bertemakan “Tantangan Kinerja BLU Dimasa Pandemi” ini dimaksudkan sebagai upaya koordinasi dan sharing pengalaman antar Badan Layanan Umum sebagai penyedia layanan dasar publik khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan setelah lebih dari satu tahun berjuang menghadapi krisis akibat pandemi covid-19. Kondisi krisis akibat pandemi tentu menjadi tantangan berat terhadap pengelolaan kinerja layanan maupun kinerja keuangan BLU.
Selanjutnya, Kakanwil DJPb Provinsi Jambi, Supendi menyampaikan harapan agar pelaksanaan rapat koordinasi ini menjadi wahana sharing knowledge serta meningkatkan pengetahuan terkait pengelolaan keuangan badan layanan umum serta sarana untuk berdiskusi, guna menemukan solusi terbaik jika masih terdapat permasalahan/ kendala dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan BLU ini.
![]() |
|
Gambar 1. Kakanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho dan Kakanwil DJPb Provinsi Jambi, Supendi. |
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Dr. Hadiyanto, S.H., L.L.M. menyampaikan bahwa sebagai entitas yang diberikan fleksibilitas untuk mengelola layanan dan keuangan, Satker BLU di satu sisi dituntut mampu untuk lebih mandiri dan berkompetisi secara sehat dengan industri penyedia layanan sejenis. Namun di sisi lain satker BLU juga diwajibkan untuk tidak melupakan fungsi sosialnya sebagai institusi pemerintah yang berkewajiban memberikan pelayanan kebutuhan dasar kepada masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan. Tantangan kemandirian dengan kewajiban menjalankan peran sosial inilah yang menjadi pembeda utama antara satker BLU dengan unit usaha swasta sejenis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Tingkat kemandirian satker BLU dari sisi anggaran semakin tahun semakin meningkat yang tercermin dari peningkatkan porsi pembiayaan yang bersumber dari PNBP dan berkurangnya ketergantungan anggaran pada alokasi rupiah murni.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mendefinisikan Badan Layanan Umum sebagai instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Konsep agensifikasi instansi pemerintah penyedia layanan publik ini sesuai dengan konsepsi new publik management dimana instansi publik dituntut untuk mampu menerapkan praktik-praktik manajemen di sektor privat atau mewirausahakan layanan pemerintah (enterprising the government service). Tujuannya adalah untuk menciptakan fleksibilitas tatakelola dengan dilandasi oleh prinsip-prinsip produktivitas, profesionalisme, efisiensi dan efektititas serta akuntabilitas publik sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Gambar 2. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Dr. Hadiyanto, S.H., L.L.M pada saat menyampaikan keynote speech
Lebih satu tahun Pandemi Covid-19 telah menyebabkan timbulnya krisis multidimensi mulai dari sektor kesehatan, sosial, ekonomi dan juga keuangan. Kondisi ini tentunya berpengaruh terhadap kinerja Badan Layanan Umum terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah telah merespons kondisi yang terjadi dengan langkah-langkah extraordinary melalui Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020. Dalam UU tersebut diatur bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari dana yang dikelola oleh BLU. Berbagai kebijakan telah diambil seperti optimalisasi saldo kas BLU dengan refocusing anggaran, Penarikan idle cash BLU, Peminjaman Kas antar BLU, fleksibilitas pembiayaan melalui pinjaman perbankan untuk menutup cash mismatch BLU, dan yang terbaru adalah Transfer Kas antar BLU untuk mendukung penanganan pandemi covid-19 dengan menggunakan sumber dana dari iddle cash BLU lainya.
Sementara itu narasumber dari Kemenkeu yakni Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, Ari Wahyuni dalam paparannya menyampaikan bahwa kondisi pandemi telah membuat BLU di rumpun kesehatan dan pendidikan harus melakukan penyesuaian layanan dan menghadapi kondisi penurunan kinerja dari sumber pendapatan utama sementara beban operasional semakin bertambah. Oleh karena itu BLU di rumpun Kesehatan dan Pendidikan harus mampu untuk melakukan efisiensi operasional dan semakin adaptif terhadap berbagai perubahan lingkungan eksternal yang bergejolak akibat pandemi covid-19. Dalam kondisi pandemi, BLU dituntut untuk tetap mempertahankan eksistensi pemberian layanan kepada masyarakat, menjaga soliditas manajemen, memiliki ketahanan finansial yang kuat, dan menjaga keberlangsungan bisnis dengan berbagai inovasi layanan.
Menyitir arahan Menteri Keuangan, Ari Wahyuni mengatakan bahwa BLU sebagai agen pemerintah diharapkan mampu meningkatkan dan mempertajam perannya dalam percepatan layanan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
![]() |
![]() |
![]() |
| Gambar 3. Pemaparan Materi Oleh Narasumber | ||
Pada kesempatan berikutnya, narasumber dari Universitas Andalas (UNAND), Dr Hefrizal Handra, menyatakan pada masa pandemi covid 19 , langkah-langkah strategis yang dilakukan UNAND yaitu secara konsisten menerapkan manajemen kinerja, memperbaiki efektifitas dan efisiensi anggaran serta melakukan langkah responsif dan antisipatif dalam menghadapi kondisi yang terjadi.
Terakhir, last but not least, narasumber dari Kemenkes, dr. Rita Rogayah, Sp. P (K), , MARS, mengatakan dampak pandemi yang terjadi di sektor kesehatan yaitu: menurunnya pasien non covid , menurunnya pendapatan dari layanan kesehatan sebesar 20-30%, beban kerja meningkat, dan belanja modal meningkat. Strategi yang dilakukan adalah : melakukan Investasi dan inovasi, optimalisasi sumber daya, be enterpreneur dan pengelolaan pendapatan. Berkaitan dengan kemandirian BLU hal yang dilakukan untuk Peningkatan Kemandirian BLU Kesehatan yaitu melalui: Peningkatan dan pelatihan SDM, Pengendalian Mutu layanan dan Peningkatan Fasilitas Pelayanan. Selain itu juga pada masa pendemi ini dilakukan kebijakan perlindungan terhadap tenaga kesehatan agar proses layanan kesehatan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik dan juga peningkatan sinergi BLU Kesehatan.
Kedepannya BLU/BLUD di Sektor Kesehatan dan Pendidikan diharapkan dapat menjadi leading institution dalam upaya pemerintah mengatasi pandemi melalui peningkatan kinerja BLU/BLUD dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
















