
Jakarta - KPPN Jakarta II mengadakan Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2018 kepada seluruh satuan kerja mitra kerjanya.
Bertempat di Aula KPPN Jakarta II, KPPN Jakarta II mengadakan Sosialisasi Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2018. Acara yang diadakan pada hari Jum’at, tanggal 25 Mei 2018 ini dihadiri oleh satuan kerja kementerian dan lembaga mitra KPPN Jakarta II.
Pada sosialisasi ini disampaikan bahwa THR yang diberikan kepada aparatur pemerintah dibayarkan sebesar penghasilan pada bulan Mei, dengan komponen berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja. Sementara ini Gaji ke-13 dibayarkan sebesar penghasilan pada bulan Juni dengan komponen yang sama. Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam bentuk Peraturan Pemerintah, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Saat ini satuan kerja sudah bisa mengajukan SPM THR PNS yang akan cair pada awal bulan Juni 2018. Sedangkan untuk pembayaran SPM Gaji ke-13 diajukan ke KPPN setelah Idul Fitri, dan dibayarkan pada bulan Juli 2018. Hingga hari ini, Rabu 30 Mei 2018, sudah 130 SPM THR PNS yang berasal dari 79 satker sudah diproses oleh KPPN Jakarta II.
Kepala KPPN Jakarta II, Hari Winarno, menghimbau agar para satuan segera menyampaikan SPM THR PNS kepada KPPN Jakarta II agar dapat diproses secara tepat waktu dan tepat jumlah.(gt)


