Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

Berita

Seputar KPPN Jakarta II

Mengenal Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dalam Pembayaran APBN

Saat ini kita sedang berada di Bulan Desember 2025. Bagi sebagian orang yang sedang mendapatkan amanah sebagai pengelola keuangan pemerintah, bulan Desember merupakan masa dimana volume pekerjaan mengalami peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Tidak terkecuali tentang pengelolaan keuangan pemerintah pusat, berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada bulan Desember tidak sedikit kontrak/perikatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memasuki jatuh tempo penyelesaiannya dan harus dilakukan pembayaran kepada para penyedia barang/jasa tersebut. Sesuai ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah bahwa pembayaran kepada pihak penyedia barang/jasa dapat dilakukan setelah barang/jasa diterima oleh pemerintah selaku ‘pembeli’ yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang/pekerjaan.

Di sisi lain terdapat pengaturan mengenai langkah-langkah pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara menjelang akhir tahun anggaran (bulan Oktober s.d. Desember, pen) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat jenderal Perbendaharaan, selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Diantara hal yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu mengenai penyampaian tagihan kepada negara pada akhir tahun bersangkutan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), selaku Kuasa BUN, beberapa hari sebelum tanggal 31 Desember, yaitu biasanya pada akhir pekan ke-3 bulan Desember. Hal ini mengakibatkan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember belum dapat dibayarkan kepada penyedia barang/jasa mengingat belum dapat dilakukan serah terima barang.

Sehubungan ini, muncullah ketentuan yang mengatur mekanisme pembayaran atas pekerjaan pemerintah yang akan diserahterimakan kepada pemerintah setelah batas akhir penyampaian tagihan negara ke KPPN (akhir pekan ke-3 bulan Desember, pen) sampai dengan tanggal 31 Desember. Diantara mekanisme yang berlaku saat ini (tahun anggaran 2025, pen) yaitu mekanisme melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Tahukan Anda, apa yang dimaksud dengan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) ?

Untuk mengenal lebih jauh tentang mekanisme RPATA ada baiknya kita awali dengan mengetahui pengertian dari RPATA itu sendiri. Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran, atau lebih dikenal dengan istilah RPATA, adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Mekanisme pembayaran atas pekerjaan pemerintah melalui RPATA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.

Mekanisme pembayaran melalui RPATA merupakan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran pada saat prestasi pekerjaan belum diterima dimana pencairan dana ditampung ke dalam rekening penampungan terlebih dahulu, sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan lebih aman, efektif, efisien, dan akuntabel dengan menghilangkan penggunaan garansi bank sebagai jaminan pembayaran akhir tahun anggaran. Pembayaran/pencairan dana kepada penyedia barang/jasa akan dilakukan setelah prestasi pekerjaan diterima.

Dengan penerapan mekanisme RPATA dalam pelaksanaan pembayaran tagihan negara pada akhir tahun anggaran diharapkan dapat memberikan manfaat antara lain sebagai berikut:

  • Menyempurnakan tata kelola pembayaran agar sesuai prinsip pengeluaran negara, yaitu pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima;
  • Memenuhi prinsip periodisitas anggaran
  • Mengurangi risiko kerugian negara akibat pemalsuan atau keterlambatan klaim bank garansi;
  • Menghilangkan beban penyedia dalam penyediaan bank garansi dan beban KPPN dalam menatausahakannya;

Memberikan keleluasaan waktu bagi satuan kerja pada kementerian/lembaga dan pihak penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dengan hasil yang lebih berkualitas.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran, mekanisme RPATA digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan kepada negara dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pekerjaan kontraktual (termasuk swakelola) yang direncanakan diserahterimakan di antara batas pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berkenaan, termasuk pekerjaan kontraktual yang tidak selesai pada tanggal 31 Desember dan diberikan kesempatan penyelesaian di tahun berikutnya (paling lama 90 hari kalender dari akhir masa kontrak);
  2. Pekerjaan nonkontraktual untuk tanggap darurat bencana;

Tidak terdapat ketentuan batas nilai pekerjaan yang dapat menggunakan RPATA, sepanjang memenuhi kriteria di atas, pekerjaan dengan nilai berapa pun dapat menggunakan mekanisme RPATA ini.

Pembayaran atas tagihan negara melalui mekanisme RPATA dilakukan dengan tahapan sebagaimana akan dijelaskan berikut ini. Satuan kerja mengajukan perintah membayar tagihan kepada KPPN selaku Kuasa BUN Daerah dengan menggunakan 3 (tiga) jenis Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu SPM RPATA Penampungan, SPM RPATA Pembayaran, dan SPM RPATA Penihilan. SPM RPATA Penampungan diajukan sebesar nilai sisa pekerjaan yang diperkirakan akan diselesaikan oleh penyedia sampai masa akhir kontrak atau akhir pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. Atas pengajuan SPM RPATA Penampungan dari satuan kerja KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) RPATA Penampungan yang diikuti dengan memindahkan sejumlah dana (sesuai yang tercantum pada nilai belanja SPM RPATA Penampungan, pen) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan (RPATA, pen). Dana tersebut akan tersimpan pada rekening penampungan sampai dengan proses pembayaran kepada penyedia diajukan oleh satuan kerja ke KPPN.

Pembayaran kepada Penyedia dilakukan pada saat:

  1. pekerjaan dinyatakan selesai 100%;
  2. masa penyelesaian pekerjaan di kontrak berakhir (walaupun pekerjaan belum selesai 100%, pen); atau
  3. masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan telah berakhir.

 

Satuan kerja mengajukan perintah membayar kepada KPPN menggunakan SPM RPATA Pembayaran dengan nilai sebesar prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan. Atas pengajuan SPM tersebut KPPN menerbitkan SP2D RPATA Pembayaran yang diikuti dengan memindahbukukan sejumlah dana (sesuai yang tercantum pada nilai bersih SPM RPATA Pembayaran, pen) dari rekening penampungan (RPATA, pen) ke rekening Penyedia. Nilai bersih ini merupakan selisih antara nilai prestasi pekerjaan yang diajukan pembayarannya dengan potongan-potongan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain: potongan kewajiban perpajakan, dan/atau kewajiban lainya misalnya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Jika terjadi kondisi dimana pekerjaan tidak dapat diselesaikan seluruhnya (100%), maka satuan kerja melakukan pengembalian belanja ke kas negara sebesar sisa nilai pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh Penyedia. Pengembalian belanja ini sekaligus berfungsi untuk melakukan penihilan rekening penampungan (RPATA, pen). Penihilan rekenig penampungan dilakukan dengan cara pengajuan SPM RPATA Penihilan oleh satuan kerja ke KPPN sebesar nilai sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan oleh penyedia.

Implemnetasi mekanisme RPATA dalam proses pembayaran atas tagihan negara khususnya pada akhir periode tahun anggaran telah mendatangkan berbagai manfaat, antara lain tetap terjaganya prinsip pembayaran kepada penyedia setelah barang/jasa diterima, selain itu penyedia terbebas dari beban pembuatan bank garansi. Penggunaan mekanisme RPATA ini tentu akan terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun seiring dengan perkembangan dan dinamika dalam regulasi pengelolaan keuangan APBN. Semua itu dilaksanakan dalam rangka terus meningkatkan pengelolaan APBN yang berkualitas.

 

Penulis: Undan (Petugas CSO KPPN di Jakarta)

 

Telah dipublikasikan pada media nasional yang dapat diakses melalui tautan berikut:

https://www.kompasiana.com/unddan77/69418177ed641547d21cfc73/mekanisme-rpata-dalam-pembayaran-apbn

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Description missing for this image. Youtube App White Icon SVG Vector & PNG Free Download | UXWing     White X Logo Icons for Clear and Transparent Designs

 

Search