Undang-undang APBN tahun 2026 telah disahkan DPR RI pada September 2025, dengan postur utama: Pendapatan Negara ditargetkan Rp3.153,6 triliun, Belanja Negara Rp3.842,7 triliun, dan defisit Rp689,1 triliun (2,68% PDB). Melalui APBN tersebut, tentu diharapkan penyerapan anggaran yang tepat sasaran, akurat dan akuntabel. Selain itu diharapkan juga penyerapan anggaran yang menyeluruh atau dengan kata lain mencapai atau mendekati 100% dari anggaran yang ada.
Demi mencapai penyerapan anggaran tepat sasaran, akurat dan akuntabel serta menyeluruh, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mulai menerapkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) mulai tahun 2018. IKPA digunakan untuk memastikan bahwa setiap Kementerian/Lembaga (K/L) mengeksekusi setiap belanja negara berdasarkan konsep value for money atau belanja yang menghasilkan suatu nilai atau manfaat bagi masyarakat.
IKPA dinilai berdasarkan delapan indikator yang mencakup perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan hasil pelaksanaan anggaran. Salah satu indikator yang cukup krusial dalam pelaksanaan anggaran adalah penyerapan anggaran. Indikator penyerapan anggaran mengukur tingkat penyerapan/realisasi anggaran per jenis belanja dibandingkan dengan target per triwulan. Untuk jenis belanja pegawai, target realisasi anggaran triwulan III adalah 75% sedangkan jenis belanja barang dan belanja modal memiliki target realisasi anggaran triwulan III sebesar 70%. Target realisasi anggaran ini ditetapkan agar belanja pemerintah senantiasa berjalan sepanjang tahun dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
Tabel Realisasi Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Jakarta II Bulan Januari - September Tahun 2021-2025 (dalam trilyun rupiah)
Pada tahun 2025, realisasi anggaran satuan kerja (satker) mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II hingga triwulan III (Januari-September) mencapai 51% dari total pagu dengan nominal total realisasi 499,47 trilyun rupiah dari total pagu 974,10 trilyun rupiah. Persentase ini menunjukkan penurunan dari tahun-tahun sebagaimana ditunjukkan grafik berikut.
Realisasi anggaran satker mitra KPPN Jakarta II hingga triwulan III pada tahun 2021 mencapai 62% dari total pagu. Angka ini terus menurun hingga mencapai 51% pada tahun 2025. Pola realisasi anggaran yang ditunjukkan grafik tersebut menunjukkan, penyerapan anggaran cukup besar dilaksanakan pada triwulan akhir setiap tahunnya. Jika memperhatikan target realisasi triwulan IV sesuai IKPA adalah sebesar 92,5% secara rata-rata semua jenis belanja, maka sisa pagu pada tahun 2025 harus direalisasikan pada triwulan IV adalah sebesar 39% dari total pagu untuk mencapai target.
Dengan pola realisasi anggaran yang cukup besar dilaksanakan pada akhir tahun, menunjukkan penyerapan anggaran berlangsung kurang optimal sepanjang tahun. Target realisasi anggaran berdasarkan IKPA secara rata-rata jenis belanja triwulan I 17,5 persen, target triwulan II adalah 47,5 dan target triwulan III adalah 72,5%. Grafik di atas menunjukkan bahwa penyerapan anggaran hingga triwulan III dari tahun ke tahun masih di bawah target. Penetapan target realisasi anggaran ini bukan tanpa alasan, hal ini mendukung distribusi anggaran yang merata sepanjang tahun agar berdampak positif ke masyarakat.
Tentu saja terdapat berbagai masalah atau belanja-belanja yang sulit untuk diserap optimal pada awal tahun anggaran serta hanya dapat diserap pada waktu tertentu. Belanja-belanja tersebut antara lain:
- belanja subsidi yang dapat diserap setelah data subsidi didapatkan,
- belanja yang berhubungan dengan perkara/kasus yang dapat diserap jika terdapat perkara/kasus,
- belanja penanggulangan bencana yang dapat diserap hanya bila terdapat bencana, dan
- belanja-belanja modal bernilai besar yang proses lelangnya memakan waktu cukup panjang hingga memasuki pertengahan tahun, serta
- serta belanja-belanja lain yang memerlukan kondisi tertentu dalam pelaksanaannya.
Kendala-kendala juga belanja-belanja yang disebutkan di atas merupakan risiko yang perlu dimitigasi. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko tersebut antara lain adalah mempercepat pendataan belanja subsidi, efisiensi biaya perkara yang belum terserap serta pelaksanaan lelang yang dilaksanakan secepat mungkin dari awal tahun bahkan dari akhir tahun sebelumnya.
Penerapan IKPA dari tahun 2018 merupakan salah satu langkah untuk mendukung perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan hasil pelaksanaan anggaran agar dapat menghasilkan output dan outcome yang maksimal untuk masyarakat. Kendati sudah dilaksanakan sejak 2018, realisasi anggaran selama 5 tahun terakhir untuk periode hingga triwulan III setiap tahunnya masih di bawah target. Penyerapan di bawah target tersebut disebabkan berbagai kendala yang sudah ada mitigasinya. Hingga saat ini, realisasi anggaran yang merata sepanjang tahun masih menjadi pekerjaan rumah seluruh Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Anggaran.
Penulis: Dimas Pratama
Disclamer : Tulisan diatas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili organisasi


