![]() |
![]() |
JAKARTA, 20 Juli 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan dan non-diskriminatif, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II menyelenggarakan acara Penandatanganan Deklarasi Layanan Publik Ramah Terhadap Kelompok Rentan sekaligus Launching Jargon Layanan KPPN Jakarta II pada Senin (20/07).
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini diikuti oleh seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan KPPN Jakarta II. Penandatanganan deklarasi tersebut menjadi wujud komitmen nyata seluruh jajaran KPPN Jakarta II untuk memberikan layanan terbaik kepada setiap pengguna layanan tanpa diskriminasi, serta senantiasa menghargai dan menjunjung tinggi martabat setiap individu, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Peluncuran Jargon Baru: "PASTI"
Bersamaan dengan penandatanganan deklarasi, KPPN Jakarta II secara resmi meluncurkan jargon baru yang dirancang khusus untuk memperkuat identitas sebagai kantor pelayan publik yang ramah kelompok rentan. Jargon tersebut adalah "PASTI", yang merupakan akronim dari:
P – Peduli terhadap kebutuhan setiap pengguna layanan
A – Aksesibel bagi semua tanpa diskriminasi
S – Setara dalam memberikan pelayanan
T – Tanggap terhadap kebutuhan kelompok rentan
I – Inklusif untuk semua
Makna Jargon:
"PASTI menghadirkan pelayanan yang Peduli, Aksesibel, Setara, Tanggap, dan Inklusif bagi seluruh masyarakat."
Melalui jargon PASTI, KPPN Jakarta II menegaskan ikhtiarnya untuk terus melakukan pembenahan, baik dari sisi sarana prasarana maupun penguatan hospitality seluruh personel, demi mewujudkan lingkungan pelayanan publik yang benar-benar merangkul semua kalangan.




