SP-30/WPB.09/2025
Jumat tanggal 7 Agustus 2026, DAU Tambahan dan Kurang Bayar DBH sebesar Rp193,09 Miliar Tuntas Disalurkan ke Seluruh Pemda di Bengkulu
Bengkulu, 7 Agustus 2026 – Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU TA 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan TA 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada TA 2026, dilakukan penambahan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) kepada seluruh Pemda di wilayah Provinsi Bengkulu. Penambahan alokasi TKD ini bertujuan untuk mendukung kapasiitas fiskal Pemda dalam rangka memberikan jaminan dan dukungan penggajian aparatur sipil negara daerah, dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah, dan terselenggaranya pelayanan publik di daerah.
Total penambahan pagu alokasi TKD di Bengkulu sebesar Rp193,09 Miliar terdiri dari DAU Tambahan sebesar Rp42,85 Miliar dan Kurang Bayar DBH (KB DBH) sampai dengan 2024 sebesar Rp150,24 Miliar. Seluruh tambahan TKD tersebut telah tuntas disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, Curup, Manna, dan Mukumuko ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari Jumat pagi tanggal 7 Agustus 2026.
Langkah cepat dan strategis penyaluran TKD yang tuntas disalurkan pada Jumat pagi, menjadi manifestasi nyata dari komitmen kuat Pemerintah Pusat untuk hadir sebagai problem solver bagi daerah. Dengan pencairan dana TKD ini, maka Pemda memperoleh pemecahan masalah atas penyelesaian hak finansial ASN Daerah, terselenggaranya pemerintahan daerah, serta terjaganya pelayanan publik kepada masyarakat.




