Pelaksanaan Konfirmasi Penerimaan di KPPN
Ditulis oleh pegawai OJT KPPN Jakarta II
1. Achmad Afifudin
2. Karen Chrissila Rebecca Pattian
3. Muhamad Safarin Riezky Perdana
4. Rifqi Muhammad
Konfirmasi setoran yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bertujuan untuk memastikan dan mengamankan penerimaan negara berupa penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penerimaan lainnya yang diterima di rekening kas umum negara agar setiap setoran penerimaan negara dapat dikonfirmasi kebenarannya sesuai dengan apa yang diamanatkan pada Perdirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara, maka setiap satuan kerja harus memberikan konfirmasi penyetoran penerimaan negara ke KPPN.
Setelah Satuan Kerja (Satker) melakukan setoran penerimaan negara ke bank persepsi/pos persepsi, satuan kerja mempersiapkan beberapa hal yang akan digunakan untuk melakukan konfirmasi penerimaan ke KPPN. Salah satunya adalah satuan kerja melakukan rekam data ke aplikasi yang telah disediakan untuk membuat Arsip Data Komputer (ADK) konfirmasi penerimaan. Satker harus merekam berbagai data untuk membuat ADK, yaitu data kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang merupakan nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement, Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos (NTB/NTP) merupakan nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan identitas wajib pajak, Kode Akun penerimaan tersebut, dan nilai setoran penerimaan. ADK yang diajukan oleh stalker harus sesuai dengan format yang terdapat pada Perdirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2018, yaitu harus berekstensi .txt. Kemudian, Satker melakukan mencetak daftar surat penerimaan negara yang akan dikonfirmasi dan memasukkan adk konfirmasi ke dalam flashdisk.
Selain itu, satker juga wajib mengajukan beberapa syarat dan kelengkapan dokumen lainnya agar agar konfirmasi setoran dapat dilakukan. Syarat dan kelengkapan dokumen tersebut berupa surat permohonan konfirmasi setoraan penerimaan negara, rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara, ADK konfirmasi setoran penerimaan negara, dan fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan.
Setelah melengkapi persyaratan untuk melakukan konfirmasi setoran penerimaan, satker dapat melakukan konfirmasi ke KPPN dengan cara mendatangi loket konfirmasi penerimaan yang ada di KPPN. Penyampaian konfirmasi setoran paling cepat dilaksanakan H+1 setelah setoran ke bank/pos persepsi dilakukan.
Konfirmasi penerimaan merupakan salah satu hal yang sangat penting dilakukan dalam pelaksanaan anggaran, karena konfirmasi penerimaan memastikan bahwa uang milik bangsa Indonesia diadministrasikan dengan benar dan tepat. Namun dalam pelaksanaannya petugas satker masih diharuskan untuk menyampaikan konfirmasi penerimaan secara langsung ke KPPN, padahal penyampaian setoran penerimaan dapat dilakukan secara online menggunakan berbagai media yang ada. Sebut saja salah satunya email, mekanismenya pun cukup mudah, satker dapat menggunakan e-mail untuk mengirimkan ADK, surat permohonan konfirmasi penerimaan, rekaputlasi dalam bentuk file yang diamankan terlebih dahulu menggunakan password dan password dapat dikirimkan melalui aplikasi whatsapp, hal ini dimaksud untuk menjaga kerahasiaan data. Kemudian petugas konfirmasi KPPN membuka email dan melakukan konfirmasi penerimaan, apabila konfirmasi penerimaan berhasil maka petugas KPPN akan membalas email satker menyatakan konfirmasi berhasil dan melampirkan nota konfirmasi yang sudah ditandatangani. Apabila konfirmasi gagal, maka petugas konfirmasi dapat membalas email satker menyatakan bahwa konfirmasi gagal dengan menyebutkan alasan kegagalan konfirmasi tersebut. Dengan penggunaan email untuk pelaksanaan konfirmasi penerimaan maka hal akan mempermudah proses konfirmasi penerimaan dimana petugas satker tidak perlu datang ke KPPN.
(Untuk mempermudah pelaksanaan konfirmasi, KPPN dapat menyiapkan email resmi yang dikhususkan untuk pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan, begitu juga dengan satker-satker dari KPPN tersebut. Untuk menjaga kerahasiaannya, dapat dengan membatasi akses untuk akun email tersebut yaitu hanya dapat diakses oleh pegawai bagian keuangan satker. Dengan adanya email khusus untuk konfirmasi, pelaksanaan konfrimasi penerimaan dapat mempermudah baik pegawai KPPN maupun bagi pegawai satker. Selain itu, dengan adanya akun email resmi, seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.)
Selain menggunakan email, konfirmasi setoran bisa dilakukan menggunakan system drop box, dimana satker akan mengunggah data setoran ke dalam system penyimpanan cloud yang memungkinkan data dikelola melalui internet, kemudian petugas KPPN dapat membuka dokumen-dokumen tersebut untuk diproses. Konfirmasi penerimaan bisa juga menggunakan sistem google form dimana satker memasukkan data kedalam form yang telah disediakan oleh petugas KPPN dalam bentuk google form sehingga proses konfirmasi dapat dilakukan dengan cara yang lebih cepat. Adapun konfirmasi harus dilakukan oleh PPSPM satker yang bersangkutan bila mengggunakan aplikasi whatsapp. Hal ini dimaksudkan agar menghindari oknum-oknum yang memanfaatkan situasi saat ini. PPSPM-pun diharapkan dapat mengenalkan diri dari satker mana berasal juga memberitahu nomor SPM yang dikirim melalui email. Tujuannya adalah agar mempermudah kerja dari KPPN juga agar SPM yang telah dikirim ke KPPN dapat langsung diproses ke tahap selanjutnya, yaitu konversi.