Peran DJPB dalam Penanganan COVID-19
Ditulis oleh pegawai OJT KPPN Jakarta II
1. Firyal Sandrina
2. Adenada Kharishma D H
3. Hanif Akbar Ramadhan
4. Rafidah Ahsani Sabila
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu terkait kondisi darurat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Perppu No 1 Tahun 2020. Kebijakan keuangan negara yang tercantum dalam perppu tersebut adalah tentang:
- Penganggaran dan Pembiayaan yang memperlebar batas defisit, menyesuaikan besaran mandatory spending, menggeser anggaran, menggunakan SAL, menerbitkan SUN/SBSN dalam rangka Covid-19.
- Kebijakan Perpajakan yang menurunkan tariff PPh Badan, menurunkan tariff PPH Badan Go Public, mengenakan pajak atas transaksi elektronik, memperpanjang waktu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak, serta memberi fasilitas kepabeanan.
- Kebijakan Keuangan Daerah yang mempersilahkan pemerintahan daerah untuk refocussing kegiatan realokasi anggaran.
Pemerintah akan memiliki tambahan dana Rp405,1 triliun untuk mengatasi dampak penyebaran virus corona. Bertambahnya belanja APBN pasti menyebabkan konsekuensi. Hal itu nampak pada defisit anggaran akan menjadi 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi seperti itu sudah diatur dalam Perppu No 1 Tahun 2020 pasal 2 ayat 1a yang menyatakan bahwa pemerintah menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3% (tiga persen) dari PDB selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022. Setelah memasuki Tahun Anggaran 2023, besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi 3% (tiga persen) dari PDB.
Sebenarnya dari Rp405,1 triliun tersebut penambahan belanja untuk penanggulangan corona hanya bertambah Rp255,1 triliun. Adapun dalam proyeksi APBN 2020 sementara, Kementerian Keuangan mematok penambahan total belanja pemerintah dalam setahun menjadi Rp2.613,8 triliun dari proyeksi awal Rp2.540,4 triliun.
Selain terkait pelebaran batasan defisit anggaran yang melebihi 3%, pemerintah juga melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending), khususnya di bidang kesehatan yang akan mendapatkan Rp75 triliun meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Pemerintah juga secara konsisten terus melakukan pengelolaan belanja subsidi yang sangat penting dalam upaya menjaga daya beli masyarakat, dengan tetap memperhatikan realisasi asumsi ekonomi makro APBN dan kesinambungan pengelolaan keuangan negara,Peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam mencairkan anggaran tersebut dapat diliat dari pola Work From Home (WFH) yang dilakukan oleh pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) maupun Kantor Wilayah DJPb di seluruh Indonesia. Pegawai DJPb tidak melakukan WFH seluruhnya, bahkan pada kantor pelayanannya karena kami sadar bahwa negara ini perlu kontribusi dari insan perbendaharaan dalam proses pencairan anggaran yang andal, kredibel, dan professional.
Terdapat dua kementerian dengan anggaran dana terbesar yaitu Kementerian Pertahanan dan Kementerian PUPR yang harus mengurangi anggaran nya demi pandemi ini. Anggarannya saja sudah mencapai Rp405,1 triliun atau sekitar hampir 25% dari APBN. Ketika belanja pemerintah turun, pertumbuhan menurun karena ketidakefektifan dari penyerapan APBN yang disalurkan kepada masyarakat.
Peran DJPb sebagai agen dalam penyalur dana belanja pemerintah yang awalnya fokus untuk pembangunan berubah menjadi fokus dalam penanganan COVID 19. Perubahan signifikan dalam DIPA masing-masing kementerian menyebabkan banyaknya belanja terpotong seperti perjalanan dinas dan belanja barang harus ditunda demi menanggulangi wabah COVID 19 ini. Selain terpotongnya belanja, penundaan pencairan belanja dilaksanakan karena difokuskan terlebih dahulu untuk penganganan COVID 19. Tak hanya itu, tantangan lain yaitu penundaan jadwal berbagai macam kegiatan karena tidak dapat bertatap muka langsung di kantor akibat WFH. Selain itu pekerjaan jadi sedikit terhambat, pegawai yang dapat jadwal di kantor pun harus bekerja lebih mungkin hingga lembur. Semua komponen pemerintahan juga sedang berjuang dalam kelancaran penanganan wabah COVID 19 ini. Maka hal yang harus dilakukan ialah menyamakan tujuan yaitu fokus dalam pembiayaan penanganan wabah agar dapat segera berakhir dan kondisi keuangan negara dapat berjalan normal kembali. Dengan ditandatanginya Perppu no. 1 Tahun 2020 yang berisikan dilebarkannya Batasan defisit anggaran lebih dari 3%. maka pemerintah harus berpikir lebih untuk keberlangsungan belanja negara.