Kemudahan dalam Pembayaran KKP (Kartu Kredit Pemerintah)
Ditulis oleh pegawai OJT KPPN Jakarta II
- Elmi Puja Saraswati
- Faishal Ammar Baskoro
- Nur Faizah Putri Haerul
Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan sebagai landasan hukum untuk melakukan uji coba pembayaran dengan kartu kredit yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan belanja APBN. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (corporate credit card) ini salah satunya dipicu karena pemakaian uang tunai secara berlebihan berpotensi menimbulkan kecurangan. Selain itu, penggunaan uang tunai yang berlebihan juga berisiko dalam hal pengawasan dan menimbulkan biaya terkait cost of fund atas penyediaan uang tunai.
Dengan diimplementasikannya pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah ini, maka akan meningkatkan keamanan dalam berinteraksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan, juga mengurangi adanya uang menganggur di bendahara. Pelaksanaan uji coba ini dilakukan secara bertahap. Di sepanjang tahun 2018, uji coba pembayaran dengan kartu kredit berkembang diimplementasikan pada satker-satker Kementerian Negara/Lembaga baik yang ada di pusat maupun di daerah.
Pengamat ekonomi lainnya menilai bahwa penggunaan kartu kredit dapat meningkatkan efesiensi antara lain mengurangi/mempercepat waktu transaksi sekaligus juga meningkatkan pengawasan. Efesiensi juga terjadi dalam ketersediaan uang tunai pemerintah, karena uang tunai yang akan ditarik Bendahara Pengeluaran untuk membayar belanja yang menggunakan kartu kredit akan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil yang telah dibelanjakan.
Dalam transaksi menggunakan uang tunai atau transfer melalui uang persediaan, penyedia jasa harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat untuk pembayaran atas barang dan jasa. Dengan penggunaan kartu kredit, maka penyedia akan menerima pembayaran dari bank sebagai penyelenggara kartu kredit. Hal ini akan memudahkan penyedia dan pengelola keuangan satker karena transaksi akan otomatis tercatat.
Pengawasan atas transaksi yang dilakukan menggunakan kartu kredit juga lebih mudah dilakukan. Transaksi yang menggunakan kartu kredit memerlukan sejumlah infrasruktur pembayaran pada penyedia dan melibatkan bank penerbit kartu kredit. Bank akan ikut terlibat dalam mendeteksi transaksi yang mencurigakan. Selain itu, penyedia yang memiliki fasilitas kartu kredit tentunya terdaftar pada bank sehingga penyedia akan lebih sulit apabila hendak melakukan kecurangan. Transaksi yang otomatis tercatat juga membuat pelaksana pengadaan dan penyedia sulit untuk melakukan mark up atas transaksi.
Efisiensi yang muncul karena penggunaan kartu kredit disebabkan oleh berkurangnya cost of fund yang ditanggung oleh pemerintah dalam menyediakan uang persediaan bagi satker. Menurut buletin Beraksi edisi VII tahun 2019, total Satker K/L seluruh Indonesia berjumlah 20.161 Satker. Apabila tiap satker memiliki uang persediaan sebesar 50 juta rupiah, maka terdapat idle cash lebih dari 1 triliun rupiah yang menganggur sebagai uang persediaan pada tiap satker. Dengan menggunakan kartu kredit sebagai uang persediaan, idle cash tersebut dapat diminimalkan. Sehingga cost of fund yang ditanggung pemerintah atas idle cash tersebut menjadi berkurang dan meningkatkan efisiensi atas pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan.
Penggunaan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persedian pada satker juga menjadi wujud modernisasi keuangan negara. Kartu kredit pemerintah adalah sebuah terobosan baru pengelolaan keuangan negara yang diharapkan untuk memudahkan pembayaran atas belanja pemerintah. Tidak menutup kemungkinan praktik penggunaan kartu kredit pada pemerintah pusat dapat diadopsi oleh pemerintah daerah. Implementasi Kartu Kredit Pemerintah sebagai model baru praktek pengelolaan keuangan negara dapat memberikan manfaat dan mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara.