Virus Mewabah, Perbendaharaan Terus Berbenah
Ditulis oleh pegawai OJT KPPN Jakarta II
-
Berlian Ekita Mekarsari
-
Diah Febianingrum
-
Nesya Alvi Inayah
Merebaknya virus Corona di berbagai belahan dunia temasuk Indonesia membawa perubahan yang berarti di segala bidang. Dunia telah melakukan berbagai upaya guna mengatasi krisis yang diakibatkan oleh COVID-19, di antaranya berupa kebijakan lockdown, rapid and massive test, travel band/restriction, physical distancing, work from home, study from home, larangan kegiatan publik, serta penerapan hukuman/denda bagi tindakan tidak patuh.
Segala aktivitas tatap muka dikurangi, bahkan ada yang dihilangkan dan diganti dengan menggunakan media lain. Hal ini pun berdampak pada salah satu layanan KPPN yakni pemrosesan SPM menjadi SP2D. KPPN Jakarta II misalnya, biasanya Satker masih harus datang ke KPPN untuk mengajukan SPM karena tidak semuanya menggunakan eSPM. Saat ini terdapat empat metode pengajuan SPM di KPPN Jakarta II yaitu existing (SAS), SAKTI, akses langsung SPAN, dan eSPM. Dalam masa darurat COVID-19, KPPN Jakarta II tetap memberikan layanan walaupun tanpa tatap muka kepada Satker yang tidak menggunakan eSPM. Pengajuan SPM tanpa tatap muka ini dilakukan secara elektronik melalui e-mail KPPN Jakarta II.
Alur pemrosesan SPM dimulai dari membuka pesan masuk e-mail dari Satker yang berisi SPM, ADK dan KIPS lalu mencetak SPM dan bukti pendukungnya. Setelah tercetak, SPM dikonfirmasi ke satker melalui PPSPM mengenai kebenaran satker pengirimnya. Usai terkonfirmasi, SPM dikonversi dan proses berlanjut seperti biasanya, yaitu pengecekan data supplier, validasi, reviu, hingga diproses oleh Kasi Pencairan Dana. Pada awal pelaksanaannya, ditemui beragam kendala. Pengiriman SPM melalui e-mail memungkinkan terdapat pesan masuk setiap menitnya. Meskipun rentang waktu penyampaian SPM telah dibatasi dari pukul 07.00-12.00 tetapi nyatanya antrean SPM masih panjang. Satu e-mail bisa terdiri dari beberapa ADK dan satu ADK bisa terdiri dari beberapa SPM. Adanya kebijakan WFH menyebabkan ketersediaan sumber daya manusia tidak mampu mengimbangi beban kerja yang ada.
Cara pemrosesan SPM by e-mail pun mengalami perubahan. Pekerjaan yang dapat dilakukan dari rumah berupa pemeriksaan SPM dan konfirmasi ke Satker dilakukan oleh para pegawai yang WFH. Kendala lain kemudian ditemui yaitu akses e-mail diblokir oleh google akibat aktivitas luar biasa. Benar saja, karena memang banyak perangkat yang log in menggunakan akun sama. Mekanisme berikutnya diubah menjadi hanya dua sampai tiga perangkat saja yang log in ke e-mail penerimaan SPM, lalu pemegang e-mail tersebut bertugas mem-forward pesan kepada pegawai lainnya dalam rangka bagi tugas.
Direktur Pengelolaan Kas Negara, Didyk Choiroel, melakukan kunjungan ke KPPN Jakarta II pada hari Jumat (27/3) untuk mengobservasi langsung tingkat kemampuan pegawai KPPN terhadap beban kerja. Gayung bersambut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Direktorat Pelaksanaan Anggaran menetapkan beberapa poin kebijakan mengenai pengajuan SPM ke KPPN dalam masa darurat COVID-19. Kebijakan tersebut di antaranya adalah mengutamakan pengajuan SPM yang sifatnya prioritas seperti pembayaran tagihan dalam rangka penanganan keadaan darurat COVID-19, pembayaran belanja pegawai dan penghasilan PPNPN, pembayaran belanja bantuan pemerintah dan bantuan sosial, serta pembayaran belanja mendesak lainnya. Selanjutnya, pengajuan SPM GUP dilaksanakan dengan ketentuan satu kali dalam sebulan baik tunai maupun KKP dan dilakukan simplifikasi sesuai Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-6/PB/2018. Berikutnya, pengajuan SPM TUP Tunai dan SPM TUP KKP hanya untuk keperluan yang bersifat prioritas dan mendesak berdasarkan pertimbangan Kepala KPPN. Terkait waktu pengajuan SPM ke KPPN, diatur dengan ketentuan mulai pukul 07.30 s.d. 12.00 waktu setempat. Dokumen SPM dalam satu hari layanan yang dapat diterima oleh KPPN pun ditetapkan jumlah maksimalnya oleh Kepala Kanwil DJPb masing-masing. Terakhir, ketentuan mengenai sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja dan keterlambatan penyampaian data kontrak termasuk addendum kontrak dinyatakan tidak berlaku dalam masa darurat COVID-19 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Ragam kendala teknis maupun non teknis akan terus ditemui di lapangan. Perbendaharaan senantiasa berbenah demi perbaikan menuju kesempurnaan.